Berita Utama

Diskominfo Merauke Tengah Proses Kontrak Bandwith dengan Telkom

Merauke - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Merauke sementara melakukan kerjasama dengan PT. Telkom untuk penyediaan Bandwidth di Kabupaten Merauke.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Merauke, Thomas Kimko mengatakan, penyediaan Bandwidth adalah kapasitas maksimum yang dapat digunakan untuk mengirim dan menerima data dalam suatu jaringan dalam jangka waktu tertentu. Bandwidth tersebut lebih pada kantor Dinas dan Distrik pedalaman di Kabupaten Merauke.

"Di tahun 2025 ini direncanakan 235 Mbps," ujar Thomas, Senin, (3/3/2025).

Mbps adalah singkatan dari megabit per second, yang merupakan satuan untuk mengukur kecepatan transfer data dalam jaringan internet. Satuan ini juga dapat digunakan untuk mengukur lebar pita dan throughput jaringan. 

Cara kerja Mbps 1 Mbps berarti 1 juta bit data dapat ditransfer setiap detik. Semakin besar angka Mbps yang ditawarkan, semakin cepat kecepatan internet yang disiapkan.

Baca Juga : Tak Ada Biaya Maintenance, Sembilan BTS Penyedia Jaringan XL Bantuan BAKTI Kominfo Diputuskan

"Kalau diuangkan sekitar Rp2,5 miliar," tandas Kadis Kominfo Merauke kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke.(Get)