Berita Utama

Cegah Kerusakan, Balai Pelaksana Jalan Ingatkan Pengguna Jalan Taat Aturan dan Muatan

Merauke - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Selatan mengimbau seluruh pengguna jalan nasional untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai regulasi yang berlaku guna menjaga kelancaran lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan di wilayah setempat

Kepala BPJN Papua Selatan, Benyamin E. Pasurnay menuturkan bahwa jalan nasional di Papua Selatan merupakan Jalan Arteri Primer Kelas II dan III, dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Oleh karena itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut tidak diperbolehkan melintas.  

"Kami mengingatkan kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan agar memastikan dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan aturan. Pelanggaran terhadap batas maksimal muatan dapat menyebabkan kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Benyamin.  

Selain itu, kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.  

Baca Juga : Kado Lebaran, Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 29 Maret 2025

BPJN Papua Selatan berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan nasional. Masyarakat dan pengusaha transportasi diimbau untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga kelayakan jalan di Papua Selatan.(Get)