Berita Utama

DPRP Papua Selatan Segera Tetapkan Kode Etik Dewan

Merauke - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan segera menetapkan kode etik bagi anggota DPRP Papua Selatan. 

Ketua Badan Kehormatan DPRP Papua Selatan Daniel Walinaulik mengatakan, pembahasan draf tata tertib dan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan tersebut masih berada di tingkat BK (Badan Kehormatan).

‘’Pembahasannya masih di tingkat BK. Setelah pasal-pasal yang ada dalam draft ini sudah disinkronkan dan harmonisasi, maka kami akan sampaikan ke pimpinan DPRP Provinsi Papua Selatan untuk selanjutnya nanti ditentukan waktu untuk diparipurnakan sebelum ditetapkan,’’ kata Daniel usai membahas tata tertib dan kode etik para anggota DPRP Papua Selatan periode 2025-2030, Rabu, (9/4/2025) di Merauke.

Lanjut, kata Daniel untuk tata tertib dan kode etik para anggota dewan ini sebagai bentuk pengawasan secara internal bagi setiap anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Dikatakan, yang diatur tidak hanya menyangkut kedisiplinan para anggota dewan tetapi juga menyangkut perilaku dari setiap anggota dewan di tengah masyarakat yang harus mencerminkan sebagai wakil rakyat. 

Untuk masalah disiplin anggota dewan, jika misalnya sudah 6 kali tidak hadir mengikuti rapat-rapat di dewan, maka BK sudah bisa memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. BK dapat memberika sanksi mulai sanksi ringan, sedang dan berat. 

Baca Juga : PT. PELNI Merauke Minta Dukungan Pemetintah Lakukan Pengerukan di Alur Masuk Kali Maro

"Untuk sanksi ringan, BK bisa berikan teguran. Sementara sanksi berat, BK dapat merekomendasikan kepada fraksinya untuk diberhentikan sebagai anggota dewan,’’ tuturnya.(Get)