Berita Utama

Pemkab Merauke dan Kanwil DjPb Teken MoU Terkait Pertukaran Data

 
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pertukaran data Pemda Kabupaten Merauke dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua diselenggarakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke, Selasa (10/07).
 
MOU dimaksudkan adalah Pemerintah Daerah Merauke dapat memberikan data-data yang berkaitan dengan APBD kepada Dirjen Perbendaharaan (DjPb) dan sebaliknya data-data APBN diberikan Dirjen Perbendaharaan ke Pemda Merauke.
 
"Harapan kami dengan memperoleh data APBD, kami dapat membuat kajian atau gambaran Fiskal sesungguhnya yang ada di Kabupaten Merauke," jelas Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Syarwan dalam sambutannya.
 
Dengan kajian tersebut, lanjut dia, semua pihak akan mendapatkan gambaran yang utuh dan diharapkan kebijakan-kebijakan yang diambil betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
 
Ia mengatakan, penyerapan APBN di Indonesia khusus di Papua secara umum sangat lamban dan terbelakang. Padahal jika penyerapan dilakukan dengan cepat akan memberikan dampak pembangunan yang sangat banyak di semua bidang.
 
"APBN adalah lokomotif pertumbuhan ekonomi, tapi kalau lambat dalam penyerapannya, kapan lagi masyarakat dapat menikmati itu," tandasnya.
 
Untuk itu kesempatan yang sama ia menekankan kepada semua satuan kerja pengelola APBN wajib membuat pola yang jelas, sehingga jelas juga penyerapan APBN.
 
Pengelolaan anggaran di Kabupaten Merauke mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP), menurutnya hal ini membuktikan pengelolaan keuangan sudah sesuai aturan yang benar.
 
Kesempatan berikutnya, Bupati Merauke Frederikus Gebze menyampaikan dalam kaitan dengan adanya MoU ini akan lebih meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara keduanya dalam hal pendataan berkaitan dengan penggunaan anggaran APBD dan APBN.