Berita Utama

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Diserahkan ke JPU

Merauke - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke. Yang diserahkan ke JPU adalah 2 tersangka yaitu JFJ alias J dan AAM alias A diduga melakukan tindak pidana "memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja" sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 1 tersangka lainnya yaitu LM alias S diduga melakukan tindak pidana "penyalahgunaan Psikotropika" sebagaimana diatur dalam 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui KBO Sat Res Narkoba Iptu Yakub Werinussa menyampaikan bahwa penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat para tersangka.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Lakukan Monitoring dan Supervisi Persiapan PSU Boven Digoel

"Sedangkan barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa sepeda motor, Handphone, obat-obatan terlarang, dan beberapa barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan pidana yang dilakukan oleh para tersangka" terang Iptu Yakub Werinussa, Selasa, (15/4/2025) di Merauke.(Get)