Berita Utama

Polisi Tangkap Empat Remaja yang Jual Ganja di Merauke

Merauke - Polisi akhirnya menangkap empat remaja Merauke yang menjual narkoba jenis ganja di Jalan Raya Mandala Spadem.

Empat remaja itu adalah AF (17), AB (15), H (16), dan RA (17). Mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke pada tanggal 3 dan 4 Mei 2025. Diketahui ganja yang diedarkan berasal dari Sota menggunakan sistem barter dengan beras dan dari Boven Digoel dibeli untuk dijual kembali.

Kasi Humas Polres Merauke, AKP Prih Sutejo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah narkotika jenis ganja dengan total berat 97,94 gram, uang tunai sebesar Rp200.000, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

"Pada saat ditangkap statusnya masih sekolah dan baru saja mengikuti kelulusan. Kemudian inisial AB karena broken home jadi sudah tidak sekolah lagi dan sudah pernah ditangkap sebelumnya namun sebatas pembinaan tetapi mengulangi kembali," ujar AKP Prih saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Para pelaku dikenakan pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga : Grand Design Pendidikan Merupakan Dokumen Strategis Pembangunan SDM yang Terukur

Dari kasus remaja ini, masyarakat terutama para orang tua diminta melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan sampai dilepas tanpa pengawasan dan disiplin, membuat mereka bebas bergaul da beraktivitas yang tidak semestinya.(Get)