Berita Utama

Kepala Kampung Terpilih Yang Ketahuan Memakai Ijasah Palsu Akan Digugurkan

Dari 11 kampung di Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke yang melakukan pemilihan kepala kampung bulan September lalu, sebagiannya mendapat pengajuan keberatan terkait dengan pemakaian ijasah palsu.
 
Berkaitan dengan gugatan diatas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung sedang mengecek kepastian langung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke untuk melihat nomor ijazah dari para kepala kampung yang ikut mencalonkan diri. Apakah benar- benar ijazahnya ada, atau ijazah paket atau dipalsukan.
 
"Yang ketahuan palsu tetap kita kasih gugur dan kemudian yang memperoleh suara terbanyak berikutnya yang naik jadi kepala kampung. Karena secara aturan dia salah dan harus digugurkan," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Merauke, Kleopas Ndiken, Jumat (09/11).
 
Katanya, yang menjadi persoalan di Distrik Kimaam, bahwa situasi politik serupa sudah terbentuk dan terkotak-kotak sejak lama. Dari kelompok warga yang terkotak-kotak itu masing-masing mempertahankan kubuhnya.
 
"Kami dari dinas tidak ingin ini terjadi terus-menerus dan berlarut-larut. Dikhawatirkan pada saat pemilihan DPR atau Bupati semua menjadi sangat riskan bagi masyarakat kita di wilayah Distrik Kimaam," tambah Kleopas.
 
DPMK menekankan kepada calon terpilih bahwa dengan tujuan mereka mau membangun kampung, maka tidak ada salahnya bagi yang menang, wajib merangkul semua yang kalah dan seluruh warga agar tidak terpisah menjadi kubuh-kubuh.
 
Para Kepala Kampung terpilih diwajibkan bisa membuktikan permintaan dinas sebagai syarat untuk diterbitkan SK pelantikan. Jika belum berhasil, maka SK pelantikan tidak diterbitkan.(geet)