Berita Utama

Kebiasaan Membunuh Setelah Konsumsi Miras Masih Terjadi di Merauke

Merauke - Perilaku buruk alias membunuh sesama setelah mengkonsumsi minuman keras (Miras) masih terjadi di wilayah Kabupaten Merauke.

Banyak kasus kriminal yang ditangani Polres Merauke berawal dari minuman keras. Sebelum konsumsi, situasi baik-baik saja penuh kekeluargaan, namun situasi berbanding terbaik setelah Miras.

Meski sudah banyak kali atau berulang terjadi hingga kehilngan nyawa, masyarakat masih saja ada kecenderungan untuk melakukan kebiasaan buruk tersebut. Bahkan yang masih ada hubungan darahpun tega untuk saling membacok hingga cacat dan meninggal dunia.

Sangat disayangkan, jika kecenderungan ini masih membudaya, sebab hampir setiap bulan ada saja kasus kematian karena pembacokan dan kekerasan lainnya berawal dari minuman keras. Di satu sisi polisi gencar melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku yang memproduksi minuman keras lokal atau disebut sopi di Merauke. 

Sayangnya pelaku lain masih sembunyi-sembunyi untuk memproduksinya dengan alasan ekonomi. Dan di lain sisi masyarakat bersuara bahwa minuman keras berlabel juga tidak jauh berbeda dengan sopi yang juga perlu perhatian karena sama-sama Miras. Mirisnya, sekalipun semua pihak terus bersuara akan bahaya Miras dan butuh solusi tepat dalam menanganinya tidak membuahkan hasil yang bisa membawa Merauke bebas dari penyakit mematikan itu.

Hari ini, Senin, (19/5/2025) Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kembali merilis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban CKK (18) meninggal dunia. Pengeroyokan dilakukan EM alias E (19) dan YVA alias T (18) di Jalan Gemaripah Kelurahan Kamundu Distrik Merauke belum lama ini.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban sama-sama mengkonsumsi Miras, lalu semuanya dalam kondisi mabuk terjadi selisih paham atara pelaku dan korban. Pertikaian berakhir dengan kematian CKK karena korban dikeroyok pelaku menggunakan benda keras dan alat tajam sebab ditemukan beberapa luka bacok di tubuh korban.

Tidak berlangung lama usai kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan polisi beserta sepotong kayu yang digunakan saat pengeroyokan. Polisi belum temukan sebilah parang yang juga dipakai pelaku.

Baca Juga : Pemkab Merauke Fasilitasi Tiga Tempat untuk Dapur Umum MBG

Kedua pelaku sementara ditahan di ruang tahanan Polres Merauke untuk proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Get)