Berita Utama

260 Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnakan Kejari Merauke

Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah melakukan pemusnahan 260 barang bukti yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Senin, (2/6/2025) di Merauke.

Ratusan barang bukti itu berasal dari 22 perkara yaitu tindak pidana dan pengeroyokan 6, lalu 1 pembunuhan, 8, narkotika, 2 persetubuhan, 2 pangan, 1 keimigrasian, 2 peternakan dan kesehatan hewan, 8 sajam, 62 bungkus ganja, 99 pakaian, plastik, obat-obatan, kayu, kaca dan kertas serta 91 botol miras.

"Ini maksudnya untuk mengurangi barang bukti di ruang penyimpanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D Sitohang, SH kepada wartawan usai pemusnahan.

Selain hindari penumpukan, juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kajari menyampaikan bahwa kasus tindak pidana di Meruke meningkat terutama kasus ganja. Hal ini menjadi catatan semua pihak terutama orangtua dan keluarga untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga : Kewaspadaan Kembalinya Covid-19 Adalah Menjaga diri Masing-masing

Sebelumnya, Polres Merauke merilis banyak kasus ganja dan shabu shabu. Cukup banyak kasus ganja dilakukan anak usia sekolah atau pelajar.(Get)