Berita Utama

Petugas Bea Cukai Merauke Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Merauke - Hasil pengawasan dan operasi sejak Januari hingga Agustus 2023, petugas Bea Cukai Merauke, Papua Selatan temukan 4.080 batang rokok ilegal di wilayah Merauke.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merauke, Hari Chandra didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Totok Sugiyarto mengatakan, di beberapa titik pedagang toko maupun kios masih menjual rokok ilegal kepada konsumen dan ditemukan saat petugas Bea Cukai melakukan operasi rutin. 

"Dari Januari sampai sekarang sudah ada beberapa penindakan yang kami lakukan di antaranya kami sita 4.080 batang rokok dari para pedagang. Selanjutnya akan kami musnahkan," terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Selasa (12/9/2023) di Merauke. 

Dikatakan rokok ilegal karena tidak sesuai dengan UU Cukai nomor 39 yakni tidak menggunakan pita cukai, tidak sesuai peruntukan, menggunakan pita cukai bekas, dan ketidaksesuaian jumlah batang rokok.

Tujuan penertiban rokok ilegal ini agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal, dan beredar hanya rokok legal yang patuh terhadap ketentuan perpajakan, yang pada akhirnya bermuara pada penerimaan negara. 

"Kalau ilegal dibiarkan, maka rokok legal tidak laku terjual dan pabrik rokok legal akan terancam tutup, selanjutnya berpengaruh pada keberlangsungan dan juga penerimaan negara. Kurang lebih penerimaan negara hampir 30 persen dari cukai," sambung Hari.

Untuk itu, Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai mengimbau dan peringatkan kepada masyarakat untuk memilih memakai rokok legal, dengan demikian perokok ikut mendukung penerimaan negara. Para pelaku usaha juga diingatkan lebih hati-hati menerima barang serta komitmen untuk rokok ilegal tidak diperjual belikan, demi kelancaran dari usaha yang digeluti. 

Kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Totok Sugiyarto menginformasikan bahwa saat ini semua pelayanan di Kantor Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya. 

Jika nanti ada yang meminta atau menerima suap bisa dilaporkan ke Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SIPUMA. SIPUMA adalah suatu sistem aplikasi yang digunakan oleh unit Kepatuhan Internal dalam mengelola penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengaduan juga bisa melalui WISE (Whistle Blowing System) yang merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi dilingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.(Get)