Berita Utama

Tidak Layak Konsumsi, Buah dan Sayuran Dimusnahkan Karantina Papsel

Merauke - Rabu, (02/07/2025) Pejabat Karantina BKHIT Papua Selatan melakukan pengawasan lalulintas Media Pembawa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (MP HPHK/OPTK) di area Pelabuhan Laut Merauke. Dalam pengawasan tersebut, pejabat karantina menemukan satu kontainer berisi buah dan sayuran yang sudah dalam kondisi rusak dan busuk.

Media pembawa tersebut berasal dari Surabaya, tiba di Merauke pada tanggal 01 Juli 2025 menggunakan MV. Kisik Mas. Setelah diperiksa Tim Karantina Papua Selatan, ditemukan buah dan sayuran tersebut sudah dalam kondisi rusak, berjamur, dan busuk sehingga tidak layak untuk dikonsumsi.

Adapun isi kontainer yang akan dimusnahkan adalah 3.000 kilogram sayuran kubis, 3.900 kilogram buah apel, 2.250 kilogram buah pir, 1.600 kilogram buah anggur, dan 2.000 kilogram buah jeruk.

M. Khafidul Akmal selaku pejabat karantina yang bertugas di wilayah layanan Pelabuhan Laut Merauke, setelah mengkonfirmasi dan memperoleh keterangan dari JPT dan pemilik barang, kerusakan terjadi karena suhu di dalam reefer tidak stabil selama perjalanan dari Surabaya menuju Merauke. Oleh karena itu, pejabat karantina memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap isi kontainer.

Selanjutnya ketua tim kerja karantina tumbuhan Papua Selatan, Abdul rasyid, memutuskan tindakan Pemusnahan media pembawa untuk mengantisipasi risiko tersebarnya hama penyakit tumbuhan di wilayah Papua Selatan.

"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 47 dan 48 yang mengatur tentang pemusnahan Media Pembawa yang rusak atau busuk,” Ucap Abdul Rasyid.

Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Cahyono menyampaikan keseriusannya dalam hal pengawasan dan pemeriksaan terhadap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk atau keluar di wilayah Papua Selatan. 

“Dalam kasus ini, petugas karantina menemukan buah dan sayuran yang dikirim dari Surabaya telah rusak dan busuk, sehingga diputuskan untuk melakukan pemusnahan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit serta melindungi kesehatan masyarakat," kata Cahyono.

Baca Juga : Pemprov Papua Selatan Lakukan Sosialisasi Terkait Proyek Strategis Nasional di Dua Kampung

Karantina Papsel akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang masuk ke wilayah Papua Selatan.(Get)