Merauke - Dalam pengawasan kedatangan KM. Sirimau di Pelabuhan Laut Merauke, Polsek KPL Merauke beserta petugas gabungan amankan 11 liter lebih minuman keras (Miras) ilegal oplosan.
Kegiatan Pamwas mencakup pengamanan penumpang dan barang yang turun dari kapal, pendataan jumlah penumpang, serta pemeriksaan barang bawaan dengan sasaran senjata api, senjata tajam, narkotika, dan minuman keras.
"Hasil pemeriksaan, ditemukan barang ilegal berupa minuman keras oplosan sebanyak 11,2 liter yang dikemas dalam 12 botol Aqua ukuran 600 ml, 1 botol Aqua ukuran 1,5 liter, dan 1 jerigen berkapasitas 2,5 liter. Barang-barang tersebut diamankan untuk tindakan lebih lanjut," ujar Kapolsek KPL Merauke IPDA Muhamad Adam Srifaldy, Senin, (14/7/2025).
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah Pelabuhan Merauke. Pamwas serupa rutin dilakukan petugas gabungan terhadap kapal yang masuk ke Merauke maupun yang akan berangkat ke luar.
Baca Juga :Berikut Target Operasi Patuh Cartenz 2025 Polres Merauke
Kapal KM. Sirimau mencakup nama kapal, gross tonnage (GT) 6022, nahkoda Capt. Chaitudin, jumlah awak kapal 77 orang. Kapal ini milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh PT. PELNI. KM. Siti berbendera Indonesia dengan rute Kupang-Merauke (PP), mengangkut muatan campuran sebanyak 5 ton dan 730 penumpang.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada