Berita Utama

SW, Seorang WNA Asal Cina Diamankan Petugas Imigrasi Papua Selatan

Merauke - SW, seorang pria berwarga negara asing (WNA) asal Cina diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Papua Selatan, karena melakukan pelecehan dan penghinaan kepada anak dan perempuan di Kabupaten Asmat.

SW diduga melanggar Pasal 122 huruf a junto 75 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Tindakan Imigrasi terhadap WNA Cina itu sebagai bentuk keseriusan Imigrasi dalam menjalankan tugas keimigrasian, melakukan penegakan hukum dan keamanan negara.

"Satu warga negara asal Cina yang kami amankan merupakan laporan yang didapat dari Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di Asmat yang diduga melakukan pelecehan kepada warga suku Asmat baik anak-anak dan perempuan dan telah membuat video tik tok untuk mendapat keuntungan pribadi," terang Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Merauke, Zulhamsyah dalam pres rilis yang digelar, Kamis, (24/7/2025).

Diketahui SW mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak wajar kepada warga Asmat seperti kata kanibal. Motif dan modus WNA Cina ini adalah mencari keuntungan dengan membuat konten yang memuat unsur sara, eksploitasi anak dan perempuan, juga pelecehan serta pencemaran nama baik dengan tujuan untuk menaikkan viewers. Setelah banyak pengikut di akun tik tok, dia mempromosikan produk berupa suplemen untuk dapat dilihat dan dibeli.

"Jadi ketika viewers atau penonton meningkat, mereka akan menyisipkan penjualan produk," terang Kasi Inteldakim, Aditya Mardya Bhakti.

Pria 31 tahun ini memiliki izin tinggal kunjungan. Jika dikaitkan dengan hukum keimigrasian, yang bersangkutan diduga telah melanggar penyalahgunaan izin tinggal. Petugas sudah mengumpulkan barang bukti serta screnshot aktifitas terduga di media sosial.

Ia masuk ke Indonesia tanggal 5 Juni 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Papua-Timika-Agats menggunakan pesawat. Setelah satu bulan di Indonesia, ijin tinggalnya diperpanjang dan akan berlaku sampai tanggal 3 Agustus 2025. Namun karena kondisinya sedang ditangani pihak Imigrasi maka ijin tinggalnya dibatalkan.

LO Binda Papua Selatan, Kolonel Inf Gatot Rahmat Haryono mengatakan, Binda sangat mendukung serta mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan petugas Imigrasi atas setiap kesengajaan maupun kelalaian yang dilakukan WNA di Papua Selatan. Sementara ini, SW masih jalani proses prapenyidikan.

Sementara itu, mewakili LO Polda Papua Selatan, Iptu Putu Suta Aryana menyampiakan bahwa jika WNA secara hukum melanggar aturan keimigrasian maka dari kepolisian sangat mendukung proses penegakan hukum yang sedang dijalankan Imigrasi.

Baca Juga ; 10 Inorga KORMI Papua Selatan Mengikuti FORNAS di NTB

"Ini merupakan peristiwa yang bisa dijadikan sebuah pelajaran bagi orang asing yang ingin berkunjung ke Papua Selatan, supaya lebih hati-hati sesuai penggunaan visa," pungkasnya.(Get)