Berita Utama

Program Kerja Penggunaan Dana Otsus di Papua Harus Sinkron Antara Kabupaten dan Provinsi

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan pemerintah kabupaten cakupan diminta sinkron dalam pemanfaatan dana Otsus, agar pembangunan yang dilakukan tidak tumpang tindih.

Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Yoseph Yolmen mengatakan, para bupati empat kabupaten dan gubernur bersama OPD harus pastikan bahwa keduanya tidak melakukan pendobelan pembangunan di satu tempat sehingga hasilnya lebih efektif.

"Jangan di satu tempat yang sama gubernur bangun, bupati juga demikian. Ini berarti tidak efektif atau tak tepat sasaran. Olehnya saya minta harus ada ada ketransparanan dalam komunikasi maupun perencanaan yang matang,” ujar Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Yoseph Yolmen, Kamis, (21/8/2025) di Swissbelhotel Merauke.

Misalkan pembangunan di bidang pendidikan, Yosep Yolmen mengkritisi hasil temuan di sejumlah sekolah. Ada banyak ruangan kelas tidak memiliki kursi-meja, sementara dana Otsus sangat besar yakni 30 persen diberikan untuk Papua. 

Dikatakan provinsi hanya mengelola SLB dengan dana begitu besar mencapai Rp300-an miliar. Sedangkan kabupaten mengelola mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA, maka dan yang besar itu lebih banyak bisa dikucurkan ke kabupaten.

Khusus berkaitan dengan syarat salur, dari OPD menyampaikan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata RAP maupun laporan tahunan sebelumnya dari kabupaten belum selesai atau rampung. 

“Memang dari empat kabupaten, paling cepat adalah Asmat dan menyusul Merauke, Mappi serta terakhir Boven Digoel (paling terlambat),” urainya.

Keterlambatan dipicu karena pimpinan OPD tak bisa berkolaborasi dan menyiapkan laporan tahunan maupun RAP tepat waktu.

Setelah ditemukan sejumlah persoalan itu, BP3OKP mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait datang ke Merauke memberikan pembekalan, sekaligus warning yang berlangsung dalam dua hari terakhir. 

Dalam penyampaian materi pembekalan itu, ia menyinggung juga terkait data base OAP di empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan dan dimintanya segera dibenahi.

"BP3OKP bersama KPK dan BPK melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Otsus dan itu wajib hukum-nya. 

Jika ada temuan penyalahgunaan dana otsus, tidak ada istilah kompromi. Pejabat maupun OPD terkait, diproses secara hukum."

Baca Juga : 

Pembangunan yang menggunakan Otsus baik kabupaten maupun provinsi dimintanya untuk membuat kabel khusus. Entah bangun sekolah, jalan, rumah sakit atau puskesmas maupun bantuan studi bagi anak-anak OAP, harus ada label Otsus agar masyarakat tahu.(Get)