Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Mengupdate Informasi Layanan JKN di Merauke

Merauke - BPJS Kesehatan Cabang Merauke kembali mengupdate layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Merauke, Senin, (29/9/2025)

Untuk itu, pihaknya mengundang awak media dari berbagai platform media massa untuk menginformasikan perkembangan layanan JKN guna lebih diketahui masyarakat. Kolaborasi dengan media diharapkan penyebaran informasi akan lebih meluas sampai ke masyarakat.

Peran dan fungsi media dalam penyelenggaraan program JKN yaitu sebagai sumber informasi untuk membantu menyebarluaskan informasi yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program JKN. Melalui pemberitaan yang positif, program JKN dapat membangun citra baik di publik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Media sebagai penghubung dengan pemerintah dan regulator dalam menyampaikan kebijakan, regulasi atau kerjasma baik di daerah maupun pusat. Selain itu, media sebagai wadah untuk menyampaikan Holding Statement, pers conference serta mendapatkan second opinion.

Fungsi BPJS Kesehatan adalah, memastikan tersedianya manfaat/benefit bagi peserta JKN-KIS secara efektif dan efisien. Memastikan tersedianya sumber dana untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, memastikan pola dan besaran pembiayaan bagi profider pelayanan kesehatan dan kini untuk Kabupaten Merauke telah mencapai Universal Helath Coverage (UHT).

Secara garis besar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erika Lumban Gaol menyebut pada segmen penerima bantuan iuran (PBI JK) menjadi segmen terbesar di Papua Selatan dengan total 368.231 atau 67, 64 persen. Sementara Peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemkab berada di 67.081 atau 12,32 persen.

Distribusi peserta JKN di Provinsi Papua Selatan terbesar ada di Kabupaten Merauke yakni 44,74 persen dan terkecil di Kabupaten Boven Digoel sebanyak 13,34 persen. Khusus Kabupaten Merauke segmen PBI JK menjadi segmen terbesar yaitu 133.856 dan PBPU Pemda 38.901.

Total fasilitas kesehatan di Merauke yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah RSUD, RS Bunda Pengharapan, RS Angkatan Laut, RS Jenderal TNI LB Moerdani. Kemudian untuk FKRTL ada Permata Optik, Optik Inter Merauke dan Kimi Farma Heflors. Nama FKTP ada dokter praktek perorangan, klinik Polri, klinik pratama, klinik TNI, laboratorium dan puskesmas.

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat perlu ketahui ini: 

1. NIK/KTP, Kartua Indonesia Sehat (KIS) digital (luaran Mobile JKN) Kartu JKN dapat digunakan untuk berobat di FKTP/FKRTL.

2. Saat berobat, pasien diberikan waktu selama 3x24 jam untuk dapat menunjukan identitas kepesertaan JKN agar dapat dijamin oleh program JKN

3. Kepesertaan JKN harus dipastikan dari awal pelayanan sehingga pada saat registrasi harus menyebutkan bahwa menggunakan JKN/BPJS

4. Penjamin JKN tidak dapat dilakukan di tengah-tengah atau di akhir sehingga apabila di awal telah menandatangani sebagai pasien umum maka tidak dapat beralih menjadi mekanisme program JKN.

Selanjutnya, untuk mengakses pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili/tempat tinggal, peserta dapat mengunjungi FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maksimal 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama. 

Informasi jika peserta ingin naik kelas rawat yang perlu diketahui. Bahwa bagi peserta JKN yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekusif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya, harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekusif atau rawat inap dengan ketentuan yang dapat diinformasikan petugas kesesatan.

Layanan BPJS Kesehatan berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung yakni yang tidak sesuai ketentuan undang undang (rujukan atas diri sendiri). Yang dilakukan di Faskes yang tidak bekerjasam dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat. Penyakit/ cedera akibat kecelakaan kerja/ hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) jadi tanggungan pemberi kerja. Layanan yang dilakukan di luar negeri, untuk tujuan esteteik (Oplas), meratakan gigi, penyakit akibat ketergantungan obat/alkohol, dan beberapa lainnya.

Baca Juga : Satpol-PP Merauke Undang Pihak Terkait Bahas Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Perda

BPJS Kesehatan juga sudah ada program New rehab yaitu program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/BP dan peserta segmen ini yang telah beralih segmen terutama yang masih memiliki tunggakan iuran untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil.(Get)