Berita Utama

Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan Telah Dilantik

Merauke - Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo melantik Ketua, Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan masa jabatan 2023-2028.

Pelantikan digelar di Swiss-belhotel Merauke, Jumat (29/12/2023) hanya diberikan kepada Ketua MRP Papua Selatan Damianus Katayu, sedangkan dua unsur pimpinan lainnya tidak hadir. Pelantikan disaksikan Forkopimda dan tamu undangan beserta seluruh anggota MRPS berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Papua Selatan tanggal 15 Desember 2023 tentang penetapan, pengesahan dan pelantikan pimpinan MRPS. 

Sesuai amanat UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua bahwa Pimpinan dan Anggota MRP dilantik oleh Gubernur atas nama Kementerian Dalam Negeri.

"Maka sesuai dengan amanat UU ini, hari ini kita laksanakan pelantikan pimpinan dan wakil Majelis Rakyat Papua Selatan. Pelantikan ini didasarkan pada hasil pemilihan MRP Papua Selatan yang dilaksanakan secara mandiri berdasarkan tata tertib yang disusun dan disepakati sendiri oleh Majelis Rakyat Papua Selatan melalui pimpinan sementara," ungkap Apolo dalam sambutannya. 

Saat pelantikan, dua unsur pimpinan tidak sempat hadir karena sedang tidak berada di tempat. Namun dalam tradisi pelantikan ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, pelantikan terhadap person yang berhalangan hadir dan pelantikan dilakukan pada waktu yang lain. "Oleh karena itu, kita akan melakukan telaah untuk dilakukan pelantikan di waktu yang lain."

Apolo menyebutkan, MRP adalah bagian dari pemerintahan provinsi di Papua. Jadi pimpinan MRP juga anggota Forkopimda dan MRP adalah lembaga negara sehingga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pimpinan lembaga yang lain yaitu punya tanggungjawab menjaga kedaulatan negara, keutuhan NKRI dan menjaga persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa. 

"Ada dua hal yang kami sampaikan, dalam lembaga representasi seperti DPR dan MRP, bahwa setiap anggota mempunyai kedudukan yang sama. Konsep Ketua hanya sebagai koordinator untuk mengkoordinir tapi hak dan kewajiban sebagI anggota sama. Kedua, bahwa lembaga MRP sederajat dengan lembaga yang lain dalam forum pleno. Sehingga kita punya kewajiban menjaga solidaritas di dalam lembaga dan antara lembaga," tutur Apolo.(Get)