Merauke - Dua unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yakni Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Merauke dan Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) bersama Kejari Merauke tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Merauke, Senin 20 Oktober 2025. Dilakukan oleh Kajari Sulta D Sitohang, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauie, Andi Aswar dan Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Merauke, Capt. Julivan Charlie Lumika Salindeho.
Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri Merauke, Kantor Kesyahbandaraan dan Kantor Distrik Navigasi Merauke.
Kajari mengatakan, dalam kerja sama ini, Kejaksaan Negeri dapat memberikan edukasi hukum atau bantuan hukum dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan keperdataan yakni ada bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Perjanjian kita ini bukan mulai dari awal, tapi hanya perpanjang dan saya buat di sini diperpanjang dua tahun. Dan kita akan bekerja sebagaimana mestinya," ujar Kajari Sulta D Sitohang.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Merauke, Andi Aswar menyampaikan ada beberapa aset yang dibangun di Wanam dalam mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri setempat.
"Ke depan kami mohon support dari Kejaksaan Negeri untuk membantu kami dalam penyelesaian aset kami," ucap Andi.
Kepala Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Merauke, Capt. Julivan Charlie Lumika Salindeho mengapresiasi dukungan yang sudah diberikan dalam kerja sama dua tahun sebelumnya dan kembali dilanjutkan dua tahun ke depan.
Baca Juga : PSSI Perkuat Langkah Sepakbola di Papua Selatan
Ia juga berharap tetap di support melalui PKS ini Kejaksaan tetap membantu dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara terkait pembangunan aset milik Kesyahbandaraan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada