Berita Utama

Ini yang Dilakukan Densus 88 Papua untuk Mencegah Berkembangannya Kembali Paham Radikal

Merauke - Densus 88 Papua terus melakukan pengawasan dan membangun kesadaran masyarakat supaya masyarakat memiliki peran aktif dalam mencegah berkembangnya kembali paham radikal, intoleran yang bisa bertransformasi menjadi terorisme di Papua. 

Kasatgaswil Densus 88 Papua Kombes Pol. I Putu Gede Surya Putra Mustika mengatakan, tidak semua orang yang radikal atau intoleran akan menjadi teroris tetapi yang melakukan tindak pidana teror didahului atau didasari pemahaman yang radikal dan intoleran. 

"Beberapa tahun yang lalu, kami pernah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana teror dan sebagian dari mereka saat ini sudah selesai menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat. Tugas kami dari Densus 88 adalah melakukan upaya pengawasan dan membangun kesadaran masyarakat," ujar Kasatgaswil Densus 88 Papua di Merauke, Kamis (22/2/2024).

Terhadap mereka ini, Densus 88 telah melakukan asesmen atau penilaian kepada mereka yang sudah kembali ke masyarakat dengan status sebagai mantan narapidana teroris, bahwa mereka sudah mau menerima NKRI, Pancasila sebagai ideologi negara dan memahami bahwa tinggal di negara Indonesia ada aturan yang mengatur yakni UUD 1945 serta menerima fakta bahwa negara Indonesia hidup dalam Bhineka Tunggal Ika. 

"Dan tugas masyarakat adalah menerima mereka. Masyarakat tidak perlu menjadi teroris berikutnya, dengan menolak ataupun melakukan tindakan diskriminatif terhadap mantan narapidana termasuk pada keluarganya," tegasnya. 

Ia menambahkan, terorisme dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, maka semua pihak punya peran penting dalam melakukan pencegahan. Namun, ia menekankan khususnya di Merauke sementara tidak ada organisasi-organisasi yang berafiliasi terorisme. Kepolisian dan masyarakat diharapkan harus bijak menyikapi fenomena organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia. 

"Kita masyarakat akan menjadi sedemikian kejam ketika kita menyamaratakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya. Itu artinya kita menciptakan diri kita sebagai terorisme itu sendiri," pungkas Kasatgaswil. 

"Setiap kita mempunyai tugas yang sama yaitu menjamin setiap warga negara untuk dapat menjalankan hak asasinya sebebas-bebasnya. Namun pelaksanaan hak asasi itu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi orang lain, atau sepanjang tidak bertentangan dengan hak asasi orang lain. Itu tugas kita."(Get)