Berita Utama

Gubernur Apolo Safanpo Serahkan Bantuan Hibah untuk 37 Penerima

Merauke - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyerahkan dana hibah kepada 37 penerima di wilayahnya senilai Rp30,900 miliar.

Penyerahan bantuan hibah uang ini dilakukan secara simbolis kepada yayasan, lembaga, organisasi dan satuan pendidikan yang bersumber dari APBD Otsus Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan tahun Aanggaran 2025.

Program pemberian bantuan hibah pemerintah merupakan wujud nyata perhatian dan komitmen pemerintah provinsi Papua Selatan dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan, baik pada lembaga formal maupun non formal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, Ignasius Babaga dalam laporannya melaporkan total penerima hibah 2025 yakni:

1. Yayasan Pengelola Pendidikan Swasta sebanyak 19 penerima

2. LSM atau komunitas sebanyak 5 penerima

3. Organisasi ada 7 penerima

4. Satuan pendidikan sebanyak 5

Hibah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga dari satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi masyarakat Papua Selatan.

Penyerahan bantuan dana hibah 2025 Papua Selatan. 

Bantuan resmi ini diserahkan kepada penerima sesuai SK Gubernur Papua Selatan nomor 420/328/2025. Dan diserahkan langung oleh Gubernur Apolo sekaligus dapat memberikan arahan langsung kepada penerima terkait penggunaan dana hibah agar lebih tepat sasaran. Mendorong akuntabilitas dan transparansi serta ketertiban pelaporan penggunaan dana hibah. 

Penerima hibah diingatkan bahwa batas waktu pelaporan penerimaan dana paling lambat 10 Januari tahun 2026. Laporan wajib lengkap dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta kesesuaian penggunaan dengan proposal hibah.

Penerima hibah wajib menggunakan dana sesuai dengan proposal pengajuan hibah yang telah disetujui. Tidak melakukan perubahan penggunaan tanpa persetujuan resmi dari pihak pemerintah. Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga tatakelola keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Apabila sampai batas penggunaan akan terdapat kegiatan yang belum selesai dilaksanakan maka penerima hibah wajib mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan. Surat harus disertai laporan progres, alasan keterlambatan secara resmi dan nomor rekening koran.

Dalam sambutannya, Gubernur Apolo sampaikan besar anggaran di 2024, APBD Provinsi Papua Selatan posisi di 1,7 triliun, tahun 2025, APBD Papua Selatan diefisensi menjadi 500 miliar sehingga turun menjadi 1,2 triliun. Nanti di 2026 diefisensi lagi menjadi 700 miliar. Maka penerimaan bantuan sosial dan hibah dikurangi secara bertahap hingga akhirnya di angka 37 penerima.

"Tahun depan ini turun lagi jadi ada dua kemungkinan jumlah penerimanya yang kita kurangi atau jumlah hibahnya yang kita kurangi demikian dengan bantuan ke lembaga sosial keagamaan dll. Kalau Tahun 2027 dikurangi lagi maka kita tiadakan sesuai dengan kondisi faktual. Tapi kami akan minta ke OPD untuk menyisipkan sedikit sehingga kita sama-sama bisa membangun daerah ini," ujar Apolo.

Baca Juga: Klasemen Sementara Futsal Porprov Papsel II Merauke Masih Unggul 6 Poin

Sebelum mengakhiri sambutannya, Apolo Safanpo mengajak penerima mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan yang diberikan.(Get)