Berita Utama

KPU Gelar Rakor Persiapan Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Papua Selatan

Merauke - KPU Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Selatan, Senin (4/3/2024) di Swissbell Merauke. 

Rakor dihadiri Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan seluruh unsur terkait guna mempersiapkan pelaksanaan pleno tingkat provinsi berjalan dengan baik. Terutama yang paling diantisipasi adalah kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi saat pleno. 

Berdasarkan jadwal, pleno tingkat provinsi akan mulai tanggal 6-10 Maret. Beberapa gejolak yang terjadi di kabupaten salah satunya Kabupaten Mappi maka perlu ada persiapan dan langkah alternatif. 

"Jadwal Pleno tingkat provinsi Papua Selatan tanggal 6-10 Maret. Mudah-mudahan sebelum tanggal 10 sudah selesai. Karena setelah pleno provinsi kami akan ke Jakarta untuk melanjutkan pleno tingkat nasional untuk presiden dan wapres, DPD dan DPR RI," ucap Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze. 

Apolo Safanpo kesempatan berikut mengatakan hal-hal yang perlu dipersiapkan harus mendapatkan masukan dan saran sebelum pelaksanaan pleno. Baik data valid, keamanan dan ketertiban selama pleno jadi prioritas. 

Rakor persiapan pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Selatan di Merauke.

"Kita harus pastikan pleno dari awal sampai akhir berjalan, aman, tertib dan lancar," ucap Apolo. 

Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya memaparkan kesiapan petugas pengamanan selama pleno dan akan dibackup oleh personel TNI. 

Kapolres Merauke menyampaikan terimakasih kepada TNI dan semua pihak yang sudah mendukung pelaksanaan proses dan tahapan pemilu 2024 berjalan baik si Merauke.

Kapolres juga menyarankan untuk pleno provinsi karena tempatnya di Merauke maka penentuan tempat pelaksanaan pleno jadi pertimbangan khusus guna memudahkan petugas dalam melakukan tindakan ketika terjadi situasi yang tidak diinginkan. 

Kesempatan yang sama juga dibahas ketika pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten tidak memungkinkan untuk dapat dilakukan maka selanjutnya pleno tingkat kabupaten dapat dilaksanakan di pusat provinsi.(Get)