Merauke - Seringnya terjadi pelanggaran hukum di perbatasan perairan negara di Merauke, Papua Selatan, Deputi Bidang Pengelola Batas Wilayah Negara pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BPPN RI) selenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan di pesisir dan PPKT Kabupaten Merauke Papua Selatan, Kamis, (12/3/2026).
Dalam laporan panitia perencana Ahli Muda Wilianto. P. Siagian, S.STP, MAP menyebut, tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir terkait keamanan dan keselamatan hukum dalam rangka menjaga kedaulatan batas maritim. Kegiatan berlangsung dua hari di SwissbellHotel Merauke, mulai 12-13 Maret 2026 menghadirkan para narasumber handal.
"Kegiatan kita lebih kepada aplikatif, artinya bagaimana peserta bisa membaca peta, GPS dan nanti dari prespektif keamanan, sehingga narasumber yang hadir lebih kepada Kementerian/Lembaga yang mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir/ nelayan terkait dengan pemberdayaan masyarakatnya, praktik penggunaan alat navigasi, pengenalan batas wilayah negara RI, pengenalan baca peta laut, dan mewakili Kodaeral Xl terkait patroli pengamanan serta BPPD terkait upaya pencegahan," kata Wilianto.

Pemberdayaan masyarakat nelayan di pesisir dan PPKT Kabupaten Merauke
Dikatakan, Merauke termasuk daerah yang sering terjadi penangkapan pada nelayan dan dalam sesi diskusi para nelayan dapat menyampaikan masalah atau kendala di perairan, selanjutnya narasumber akan berikan panduan saat melakukan aktivitas di wilayah perairan terutama di daerah perbatasan negara.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai menginformasikan bahwa hampir setiap tahun terjadi pelanggaran di batas perairan negara yang dilakukan oleh nelayan Merauke.
Hingga Maret 2026, sudah sebanyak 132 nelayan Merauke yang ditahan di Penjara Bomana (Bomana Correctional Institution) terletak di dekat Port Moresby PNG, terhitung sejak 2024, 2025 dan awal 2026 ini.

Khusus bulan Februari 2026, ada empat kapal yang ditangkap di wilayah perairan negara tetangga yakni negara PNG sebanyak 2 kapal dan 2 kapal lainnya ditangkap di perairan Australia.
"Memang Merauke menjadi salah satu daerah di Indonesia yang selalu terjadi pelanggaran di wilayah perbatasan negara yang dilakukan oleh nelayan lokal atau tradisional maupun nelayan modern yang menggunakan kapal besar. Kalau kita lihat, hampir setiap hari, minggu dan bulan, nelayan Merauke melanggar batas negara," ujar Reki.
Kesempatan tersebut, Asdep Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Dr. Gutmen Nainggolan, SH, M.Hum menyampaikan berdasarkan Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN, dari 8 prioritas nasional ada dua prioritas menjadi fokus BNPP yakni pemberdayaan para aparatur kecamatan yang ada pada deputi 3 dan pemberdayaan masyarakat nelayan dan pulau terluar di kawasan perbatasan.

"Merauke terdapat 132 nelayan yang ditangkap PNG. Dengan melihat besarnya jumlah nelayan dan pelanggaran yang semakin sering dilakukan, BNPP didorong untuk memberikan perhatian kepada nelayan Merauke," ucapnya.
Baca Juga: Hampir Setiap Tahun Terjadi Pelanggaran di Batas Perairan Negara oleh Nelayan Merauke
Maka lanjut Gutmen, kegiatan ini menurutnya dibuat untuk mendukung percepatan penyelesaian. 'Melalui kegiatan ini kita bisa membina peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengetahui dan memahami serta menimbulkan kesadaran bahwa konsekuensi ketika pelanggaran batas negara maka penegakan hukum tidak ke dalam tapi dengan hukum negara tetangga. Sehingga diharapkan akan tumbuh rasa memiliki dan tanggungjawab bersama kita bersama menjaga kedaulatan maritim," harap Asdep Gutmen.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada