Berita Utama

Penyalahgunaan Dana Desa 4 Kampung di Merauke Diperiksa Inspektorat

 
Berdasarkan laporan masyarakat atas penyalahgunaan dana desa (ADD) di empat kampung di Kabupaten Merauke, Papua Aparat Penegak Hukum (APH) telah menyurat ke Inspektorat Merauke untuk melakukan pemeriksaan di kampung-kampung tersebut.
 
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)atau Inspektorat melakukan pemeriksaan di lapangan selama 20 hari untuk melihat kebenaran dari laporan atas penyelewengan dana kampung.
 
"Pada prinsipnya kami sudah turunkan tim dan menunggu hasil akhir atas laporan penyalahgunaan dana antara 2016 dan 2017. Sesuai SOP pemeriksaan berjalan 20 hari," jelas Kepala Inspektorat Merauke, Sabar Gattang, SH di Merauke, Senin (30/07).
 
Hasil penerimaan di 4 kampung diatas akan dilaporkan kepada bupati dan ditembuskan ke APH. Ia menambahkan, ketika temuan itu bersifat administrasi, selanjutnya akan ditindaklanjuti Inspektorat. Tetapi kalau berkaitan dengan kerugian negara maka menjadi kewenangan APH, dimana kasus tersebut sebelumnya susah masuk di APH.