Berita Utama

Kepolisian Diminta Cepat Mengusut Pelaku Penyebar Hoax Di Merauke

Polres Merauke diminta segera mengusut dan memproses pelaku penyebar informasi/pemberitaan tidak benar/hoax di media sosial karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008.
 
Permintaan tersebut diatas sebagai upaya dalam mengatasi konflik sosial akibat dari penyajian berita yang tidak benar.
 
"Informasi hox ini menyebar hampir merata di banyak tempat. Polisi harus cepat mengambil langkah untuk menghentikan semua proses hoax yang berjalan," pinta Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Merauke, Heribertus Silubun, Kamis (29/11).
 
Ia mengajak warga Merauke untuk lebih bijak dalam melihat setiap pemberitaan atau informasi yang didapat, baik secara langsung atau melalui media sosial. Selanjutnya berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten, terutama kepolisian untuk memastikan kebenarannya.
 
Kemudian, jangan terburu-buru menyebarkan informasi atau berita yang tidak benar. Apa lagi di tahun politik seperti sekarang ini sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman warga.
 
"Mari kita ciptakan suasana politik yang sejuk, aman dan damai. Mempersiapkan hati kita menyambut hari raya Natal dan tahun baru dengan pikiran yang sehat," ajak Heribertus.(geet)