Berita Utama

Kejari Merauke Melakukan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara

Merauke - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penjualan langsung barang rampasan Negara, Selasa, (13/1/2026).

Penjualan langsung dilakukan di kantor kejaksaan setempat berupa 2 unit mobil Toyota, 6 unit sepeda motor, dan 15 handphone yang disita, terhitung sejak 2016 hingga waktu penjualan dengan target sekitar Rp200 juta hasil dari penjualan tersebut.

"Hari ini kita lakukan penjualan langsung barang rampasan negara dan masyarakat langsung membelinya ke sini. Ada juga ke depan nanti ada lelang seperti rumah, tanah," terang Kajari Merauke, Paris Manalu, SH pada sela-sela kegiatan.

Penjualan langsung sejumlah barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Merauke. 

Hasil penjualan langsung barang sitaan tersebut akan masuk dalam Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara. 

Dikatakan barang sitaan yang dilakukan penjualan kali ini baru dari Pidana Umum dan akan dilanjutkan untuk Pidana Khusus seperti tanah dan rumah. 

Baca Juga: Hadirnya PSN di Merauke, Banyak Peternak Ayam Baru Mulai Bermunculan

Sebagai catatan, bahwa dalam penjualan kendaraan bermotor, Kejaksaan mengeluarkan surat barang lelang sebagai dasar untuk dapat dipakai saat mengurus surat-surat ke Samsat.(Get)