Berita Utama

Setiap Bantuan Bencana Alam dari Pemerintah Harus Ada Laporan Pertanggungjawaban

Merauke - Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap bantuan bencana alam yang diberikan oleh pemerintah wajib melengkapi persyaratan Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

LPJ bantuan bencana alam dari pemerintah adalah dokumen resmi yang merinci penggunaan dan penyaluran dana serta logistik bantuan bencana, mencakup bukti-bukti seperti rincian barang, biaya transportasi, dan pertanggungjawaban keuangan lainnya, yang wajib dibuat oleh instansi pelaksana (seperti BPBD atau Dinas Sosial) sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik dan pemerintah, sesuai UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007 dan peraturan terkait penganggaran darurat seperti Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Tujuannya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran bencana, memenuhi kewajiban hukum dan administratif pemerintah dan menjadi dasar evaluasi efektivitas penyaluran bantuan. 

Sebagai respon cepat bencana banjir rob di Distrik Waan dan Kontuar, Pemkab Merauke melalui Dinas Sosial dan Dinas terkait telah mengirimkan bantuan bahan makanan sekitar belasan ton beras yang dilakukan sejak 6 Desember 2025.

Selang satu bulan, posisi di awal bulan Januari 2026, permintaan bantuan kembali disampaikan ke Pemkab Merauke untuk dua wilayah tersebut. Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan selanjutnya aparat Distrik perlu memberikan laporkan Pertanggungjawaban atas bantuan terdahulu sebelum diberikan bantuan berikut.

"Laporan Pertanggungjawaban bantuan pertama itu harus, karena itu barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan, walaupun ini bantuan bencana tapi tetap sesuai mekanisme," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merauke, Romanus Sudjatmiko, Selasa, (13/1/2026) di Merauke.

Ketika LPj bantuan pertama sudah diterima maka Pemkab akan keluarkan SK tanggap darurat kedua untuk 2026. 

Ia menegaskan, pemerintah selalu bersedia dan siap sedia untuk memperhatikan kebutuhan masyarakat, sebaliknya masyarakat harus mengerti dan mengikuti mekanisme aturan setiap bantuan yang diberikan menggunakan uang negara sehingga wajib ada LPj.

Baca Juga: Kejari Merauke Melakukan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara

Oleh sebab itu, daerah atau Distrik terdampak banjir yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemkab Merauke diminta segera membuat laporan Pertanggungjawaban bantuan yang sudah diterima. Dengan begitu bantuan selanjutnya akan dapat dan segera diproses pemerintah ke titik atau daerah terdampak.(Get)