Berita Utama

Setelah Dilakukan Negosiasi, Palang TK Negeri Pembina Merauke Akhirnya Dibuka Pemilik Ulayat

Merauke - Kamis, (15/1/2026) pemilik hak ulayat TK Negeri Pembina Merauke melakukan pemalangan dengan memasang janur kuning di pintu pagar sekolah karena belum membayar tuntutan ganti rugi senilai Rp3 miliar.

Akibatnya, aktivitas di sekolah tersebut tidak bisa berjalan dan 68 anak diliburkan.

Bukan hanya melakukan pemalangan, para pemilik ulayat juga tinggal di dalam kompleks TK dengan memasang tenda sebagai tempat berlindung.

"Anak-anak kita liburkan karena adanya pemalangan itu,’’ kata Kepala TK Negeri Pembina Merauke, Lusia Leftumun, saat ditemui di rumahnya Rabu, (21/1/2026). 

Tak lama kemudian, sekira pukul 11.30 WIT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol didampingi Kabag Ops Polres Merauke AKP. Irwanto Sawal, SH bersama personelnya tiba di TKP untuk melakukan negosiasi dengan pemilik ulayat.

Setelah melakukan negosiasi, Pemkab memberikan tanda buka palang senilai Rp10 juta, sehingga pemilik ulayat bersedia untuk membuka palang tersebut, termasuk sasi adat yang telah dipasang di halaman TK.  

Sebelumnya, pemilik ulayat menuntut ganti rugi sebesar Rp3 miliar, namun setelah melalui negosiasi, pihaknya bersedia untuk turunkan menjadi Rp2 miliar dengan catatan, para pemilik ulayat harus mengikuti prosedur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Merauke. 

Baca Juga: Komandan Kodaeral XI dan Wadan Ingatkan Nelayan Waspada Terhadap Cuaca Ekstrem

"Kita Pemerintah Daerah meminta kepada orang tua dan saudara-saudara para pemilik hak ulayat untuk tetap mengikuti prosedur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Karena putusan dari pengadilan itulah yang akan menjadi dasar nantinya bagi pemerintah untuk melakukan pembayaran. Tanpa itu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar. Karena uang yang akan dipakai membayar adalah uang negara, jadi harus memiliki dasar untuk dibayarkan," ucap Kadis Pendidikan.(Get)