Berita Utama

Sistem Manual dan Keterbatasan SDM Jadi Pemicu SiLPA Dana Desa di Merauke

Merauke - Salah satu faktor utama sering terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dana desa di Kabupaten Merauke adalah belum optimalnya sistem pengelolaan dan pelaporan dana desa di wilayah setempat.

Inspektur Daerah Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu, membandingkan kalau di luar Papua, sebagian besar daerah sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan dana desa. Melalui sistem tersebut, perencanaan hingga pelaporan dilakukan secara daring dan terpantau langsung.

Namun di wilayah Papua Selatan, penggunaan Siskeudes belum merata baru benerapa kampung saja, kebanyakan masih manual. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kampung juga menjadi kendala. 

Proses manual menurutnya, dimulai dari musyawarah kampung (Muskam) untuk menentukan perencanaan penggunaan dana desa, kemudian dokumen disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke bagian keuangan untuk pencairan dana.

"Pelaporannya juga semua manual. Laporannya semua ada di DPMK, fungsi kontrolnya ada di DPMK. Uang keluar kalau perencanaan sudah ada, dana disalurkan ke kas kampung. Selanjutnya, monitoring dilakukan oleh DPMK, apabila ada masalah baru kemudian inspektorat masuk,” terangnya di Merauke, Senin, (2/3/2026).

Mirisnya, dari 179 kampung di Merauke, jumlah pendamping desa hanya sekitar 35 orang. Dan khusus kampung lokal, pendaminglah yang membuat dokumen perencanaannya. Kalau satu pendamping tangani 5 kampung, semisal dia bikin laporannya satu kampung satu bulan, maka untuk lima kampung butuh waktu 5 bulan.

"Padahal 3 bulan pertama sudah harus ada pelaporannya, akhirnya apa, mungkin satu kampung saja yang dokumennya diproses, 4 kampungnya masih menunggu dan berdampak pada meterlambatan dan berpotensi menimbulkan SiLPA,” tutur Rudy.

Selain itu, faktor infrastruktur seperti jaringan internet dan transportasi juga menjadi hambatan dalam penerapan sistem berbasis aplikasi.

“Kita di Papua berbeda dengan di Jawa. Mulai dari perencanaan, penggunaan sistem informasi, dan komunikasi. Kita Merauke saja kadang jaringan masih goyang. Ini menggunakan aplikasi yang kemudian menginput data, kalau di kampung mau input dokumen dengan kapasitas pasti setengah mati untuk bisa terkirim, transportasi juga mahal dan sulit," ucapnya.

Untuk tahun 2026, penggunaan dana desa akan diarahkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di kampung-kampung. Diawali pembentukan badan hukumnya, kemudian penyiapan lahan, maupun tanah untuk pembangunan fasilitasnya. Sementara petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2026 masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bupati Merauke: Lahan Perikanan Bisa Digunakan untuk Depo Peti Kemas

“Dana desa ini dari pusat, jadi penggunaannya kita lihat lagi dengan aturan yang diberlakukan untuk 2026, sesuai dengan visi Presiden,” pungkasnya.(Get)