Merauke - Terhitung tanggal 10 April 2026, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Papua Selatan mulai menerapkan 1 hari kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Gubernur Papua Selatan, Alolo Safanpo mengatakan, WFH satu hari kerja itu akan dilakukan setiap hari jumat, menyesuaikan edaran pemerintah pusat melalui edaran Menteri Dalam Negeri.
"Ini berlaku untuk setiap hari jumat dan kita sudah meneruskan edaran tersebut ke pemerintahan Kabupaten," terang Apolo, Kamis, (2/4/2026) di Swissbell Merauke.
Namun, lanjut dia, ada ketentuan dalam edaran tersebut bahwa bagi pejabat eselon 1, eselon 2, dan semua unit pelayanan yang bersentuhan langusng dengan masyarakat akan tetap masuk kantor atau bekerja di kantor atau work from office (WFO). Seperti rumah sakit, klinik dll.
Selain itu, staf yang bekerja pada sektor pelayanan publik seperti bendahara, dan TU akan tetap menyesuaikan.
"Mulai Jumat minggu depan kita sudah berlakukan bekerja dari rumah bagi ASN kecuali pejabat dan unit-unit yang sudah ditentukan tetap kerja di kantor," tandasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Merauke Mengecek Ketersediaan dan Harga LPG di Tingkat Distributor
Dengan demikian, pemerintahan Indonesia memasuki era baru yakni menerapkan empat hari kerja dari sebelumnya lima hari kerja. Hal ini terpaksa dilakukan sebagai solusi atas efek domino perang di wilayah Timur Tengah yang mengakibatkan kesulitan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia dan negara lainnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada