Merauke - Adhy, pria 25 tahun salah satu warga Kampung Pachas, Distrik Muting, Kabupaten Merauke ditangkap petugas negara PNG (Papua New Guinea) lantaran membawa senjata api rakitan dan kedapatan melakukan bisnis kayu gaharu illegal tanpa dokumen.
Pelanggaran tersebut dilakukan Adhy pada September tahun 2025, dan hingga kini ia masih menjalani proses hukum di Kiongga PNG. Ia dikenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 kina atau setara Rp40.000.000.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan penangkapan terjadi ketika Adhy melakukan aktivas ilegal di PNG, dan sementara masih jalani proses hukum.
"Dari Konsulat RI untuk PNG sudah berkunjung ke sana dan kami dari perbatasan daerah diminta untuk memberikan surat keterangan tidak mampu untuk meringankan hukuman. Tahun ini kita mengirim surat tidak mampu dari yang bersangkutan dan kami sudah teruskan ke konsulat sebagai dokumen untuk bisa membantu beliau," terang Rekianus, Selasa, (19/5/2025).
Berdasarkan informasi terbaru, putusan terhadap Adhy dilakukan pertengahan bulan Mei 2026. Sementata niat dari Adhy dan keluarga ingin menebus nilai denda yang diputuskan itu.
Baca Juga: Papua Selatan Siap Ikut Pesparawi XIV Nasional Tahun 2026 di Manokwari
Dari kasus ini, masyarakat yang berada dan tinggal di daerah perbatasan RI-PNG diharapkan tidak melakukan aktivasi ilegal di negara tetangga, supaya tidak terjerat hukum.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada