Berita Utama

KPK-RI Dorong Pemerintah Daerah Membuat Pengaturan Terhadap LHKPN Bagi ASN

 
KPK-RI mendorong pemerintah daerah membuat suatu aturan bagi ASN yang tidak segera melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 
 
Peraturannya, bagi ASN yang belum melaporkan harta kekayaannya maka ditunda promosi jabatan/pelantikan dan ditunda pembayaran tunjangan atau tambahan penghasilan sampai dia melaporkan harta kekayaannya.
 
"Secara umum di Papua kepatuhan terhadap LHKPN masih kurang. Secara nasional, deadline LHKPN per 31 Maret 2018 melalui E-LHKPN. Tapi untuk Papua karena kondisi jaringan internet dan keterbatasan SDMnya, maka diberikan waktu tambahan," terang Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK-RI Wilayah Papua, Maruli Tua di Merauke, Kamis (09/08).
 
Sementara ini, KPK melakukan pendampingan terhadap penggunaan E-LHKPN di lima daerah yakni Timika, Asmat, Mappi, Boven Digoel dan Merauke. Paling lambat, bulan September semua penjahat sudah clear laporan LHKPN, harap Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK RI Wilayah Papua.
 
Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 28 tahun 1999 ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya baik yang bergerak atau yang tidak bergerak. Namun untuk sementara masih diberikan jedah waktu melihat dari peralihan pelaporan manual ke pelaporan yang dilakukan melaui E-LHKPN ditambah lagi infrastruktur internet di beberapa daerah Papua masih kurang dan terbatas.