Berimbas tidak dianggarkannya dana Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Merauke, Papua di APBD induk 2018, gaji para pegawai KPA dianggap utang.
Sekertaris KPAD Merauke, dr.Stefanus Ossok kepada media ini menyebutkan selama ini KPA tetap melakukan kegiatan dan berjalan apa adanya sesuai kemampuan.
"Misalnya, pegawai KPA kita minta tetap masuk kerja seperti biasa, honornya dianggap utang saja. Dengan harapan kalau dana turun, di rapel terhitung Januari hingga dana dicairkan oleh Pemerintah Daerah," jelas Ossok, Senin (13/08).
Dikatakan, tugas dan fungsi KPA sejauh ini yang berjalan meliputi rapat koordinasi, biaya ATK dan akomodasi rapat sementara pihaknya mengutang agar tidak macet total. Menurutnya, tidak dianggarkan dana di APBD 2018 diduga ada pemahaman yang keliru soal status KPA.
Ia meluruskan, bahwa secara nasional sekretariat KPA bergeser, kalau sebelumnya cenderung mandiri tetapi sekarang dimasukkan dalam Ditjen pemberantasan penyakit menular Kementrian Kesehatan RI.
"Rupanya ada yang salah mengerti. Seakan-akan KPA ini sudah bagian dari Kementrian Kesehatan dan perubahan ini dikira berlaku dari pusat hingga daerah. Sehingga dengan pandangan itu, dana tidak dianggarkan untuk KPA di daerah," terang dr. Ossok.
Ia menanggap, kenyataan tersebut diatas adalah bagian dari kesalahan teknis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). KPA di tingkat provinsi diketuai oleh gubernur dan di Kabupaten/Kota diketuai oleh Wali Kota/Bupati.
"Sehingga menyangkut dana harus tetap dianggarkan oleh pemerintah baik di provinsi atau di kabupaten/kota," terang dia.
Lanjut dia, KPA Merauke telah mengusulkan dana senilai 4 miliar untuk dimasukan dalam APBD 2018. Namun karena usulan tersebut tidak terjawab, diharapkan dalam APBD perubahaan nanti, Pemda Merauke dapat menganggarkan 2 miliar untuk KPA.
0 Komentar
Komentar tidak ada