Berita Utama

Modus Baru Sembunyikan Miras Dalam Tanah Diketahu Petugas

Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kapolsek Muting Ipda  M. Hamado dengan anggotanya berhasil mengamankan puluhan miras berlabel illegal kemarin (31/10). Barang bukti tersebut diketahui polisi meski disembunyikan dalam tanah dan dijual dengan cara sms ke Pelanggan.
 
"Miras yang diamankan jenis Vodka mix sebanyak 8 botol, miras jenis Robinson Whisky  Sebanyak 7 botol dan miras lokal jenis sopi sebanyak 3 jerigen ukuran 5 liter dan 2 botol air minum kemasan dengan ukuran 600 ml," ucap Kasubag Humas Polres Merauke, Jumat (2/10).
 
Dikatakan, pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas dimana pelaku menjual miras tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi via sms. Miras tersebut disembunyikan atau dikubur dalam tanah tetapi berhasil diketahui petugas.
 
BB yang diamankan tetsebut selanjutnya akan dimusnahkan.(geet)