Merauke – DPRD Kabupaten Merauke mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke segera menerbitkan Instruksi Bupati atau Surat Edaran Bupati sebagai dasar penertiban antrean dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan setelah DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina, instansi pemerintah daerah, kepolisian, pemilik SPBU, serta pihak terkait lainnya guna membahas persoalan antrean BBM yang selama ini terjadi di sejumlah SPBU.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Merauke, Pangki Silubun mengatakan, RDP tersebut digelar setelah pihaknya menerima surat dari pelaku usaha atau pihak terkait sektor migas yang turut menyampaikan kekhawatiran terhadap persoalan antrean BBM.
Menurutnya, hasil pembahasan mengacu pada draft Instruksi Bupati yang telah disiapkan serta surat edaran Gubernur Papua Selatan mengenai pengawasan distribusi dan kuota BBM bersubsidi.
“Dari hasil RDP ini kami memang mengacu pada draft rancangan Instruksi Bupati, kemudian surat edaran dari Gubernur Papua Selatan. Kami menegaskan kepada pemerintah supaya segera melaksanakan penegakan di lapangan,” ujarnya, Kamis, (10/9/2026) di Ruang Sidang DPR Kabupaten Merauke.
Ia mengatakan, persoalan antrean tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu instansi. Pertamina, pengelola SPBU, pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder terkait harus berkolaborasi dalam melakukan pengawasan serta penindakan.
Menurutnya, pihak SPBU pada dasarnya juga membutuhkan kepastian dan dukungan dalam melakukan pengaturan di lapangan.
“Kalau kolaborasi antara Pertamina, pihak terkait migas, pemerintah daerah dan stakeholder yang berkepentingan dalam BBM bersubsidi bisa berjalan beriringan, pasti penegakan itu berjalan dan tidak mungkin terjadi antrean seperti ini,” katanya.
DPRD Merauke juga memastikan hasil RDP dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut akan menjadi bahan penekanan kepada Pemerintah Kabupaten Merauke agar segera mengeluarkan Instruksi Bupati atau Surat Edaran Bupati.
Dengan adanya regulasi tersebut, instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Kami sebagai perwakilan masyarakat akan tetap mengawal ini sehingga surat edaran ini bisa segera keluar dan diserahkan kepada teman-teman SPBU dan teman-teman yang akan melakukan penegakan,” tegasnya.

Ketika ditanya mengenai target waktu penerbitan kebijakan tersebut, ia meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjutinya.
“Secepatnya,” jawabnya.
Kewenangan Provinsi Jangan Jadi Hambatan
Terkait persoalan kewenangan Satgas BBM yang berada di tingkat provinsi, DPRD menilai hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah kabupaten untuk tidak melakukan langkah penertiban di wilayahnya.
Menurutnya, meskipun pembentukan Satgas tertentu merupakan kewenangan provinsi, pemerintah kabupaten tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Merauke.
“Memang untuk terkait dengan Satgas sendiri itu kewenangan provinsi. Tapi untuk penindakan di lapangan, pasti Bupati juga punya kewenangan. Karena wilayah ini masuk kabupaten,” jelasnya.
Ia menilai, jika pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten hanya saling menunggu, persoalan antrean dan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus terjadi dan masyarakat yang dirugikan.
“Kalau kita saling menunggu, provinsi menunggu kabupaten, kabupaten menunggu provinsi, terus masyarakat seperti apa?” katanya.
DPRD menegaskan, BBM bersubsidi seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, pihaknya menerima informasi adanya dugaan pengisian BBM yang kemudian tidak digunakan untuk kepentingan umum, melainkan diduga dijual kembali.
Baca Juga: Pertamina Terus Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Karena itu, DPRD mendorong adanya kolaborasi seluruh pihak untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
“Ini tidak bisa jalan sendiri, harus kolaborasi,” pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada