Oleh: Dr. Ir. Melkior A. Lukas, MT
Ketua Himpunan Profesional Pengelolaan Sumber Daya Air
Dalam perspektif administrasi publik, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Merauke membutuhkan kerangka kerja manajemen krisis berskala makro (macro-crisis management).
Berbeda dengan wilayah perkotaan, karakteristik geografis Merauke yang didominasi hamparan savana luas, kawasan gambut, serta keterbatasan akses terhadap sumber air dan jaringan transportasi menjadikan krisis ini sebagai ujian nyata bagi kapasitas kelembagaan dan koordinasi antarlembaga, baik instansi vertikal maupun perangkat pemerintah daerah.
Lonjakan jumlah titik api yang mencapai 5.543 titik berdasarkan paparan BMKG per 9 Oktober 2026 mendorong perlunya penguatan respons birokrasi melalui strategi administrasi publik yang terintegrasi. Strategi tersebut mencakup koordinasi lintas pemerintahan, penetapan kebijakan kedaruratan, penegakan hukum, mitigasi dampak kesehatan, serta penguatan komunikasi risiko kepada masyarakat.
1. Manajemen Koordinasi Lintas Wilayah dan Kebijakan Status Darurat
a. Penguatan Hubungan Antarpemerintah
Dampak karhutla di Merauke tidak lagi terbatas pada wilayah administratif tertentu. Sebaran asap berpotensi meluas hingga kabupaten lain, seperti Asmat dan Mappi, bahkan berdampak lintas provinsi. Kondisi ini menuntut penerapan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan koordinasi lintas wilayah dan kolaborasi antarlembaga.
Pemerintah Kabupaten Merauke di bawah kepemimpinan Bupati Yoseph B. Gebze perlu terus memperkuat koordinasi horizontal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI/Polri, termasuk Kodaeral XI dan Polres Merauke, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua.
Koordinasi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam langkah operasional melalui pembentukan atau penguatan tim terpadu hingga tingkat distrik dan kampung. Pendekatan ini penting untuk mengatasi kendala rantai komando, keterbatasan personel, serta sulitnya akses menuju wilayah terpencil, termasuk Distrik Kimaam dan kawasan hutan konservasi Kali Bian.
Dalam perspektif administrasi publik, efektivitas koordinasi tidak cukup diukur dari jumlah rapat atau lembaga yang terlibat, tetapi juga dari kejelasan pembagian kewenangan, kecepatan pengambilan keputusan, mobilisasi sumber daya, dan keterpaduan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
b. Formulasi Kebijakan Kontingensi dan Penetapan Status Darurat
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa parameter teknis dan nonteknis untuk penetapan status darurat karhutla disusun secara terukur, berdasarkan hasil kajian kondisi lapangan, tingkat ancaman, luas wilayah terdampak, serta kapasitas penanganan yang tersedia.
Penetapan status kedaruratan merupakan instrumen administratif yang penting untuk memperjelas mekanisme komando, mempercepat mobilisasi personel dan logistik, serta membuka akses terhadap dukungan pendanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) apabila persyaratannya terpenuhi.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak ketika kondisi kekeringan berlangsung berkepanjangan. Setelah sekitar tiga bulan tanpa hujan, ketersediaan air sumur masyarakat dilaporkan mulai menurun. Situasi ini dapat menghambat upaya pemadaman sekaligus memperbesar risiko terhadap kebutuhan air bersih warga.
Karena itu, kebijakan kontingensi perlu disertai pemetaan sumber air, penyiapan sarana distribusi air, penguatan logistik pemadaman, serta evaluasi kebutuhan dukungan pemadaman udara (water bombing) berdasarkan tingkat urgensi dan kelayakan operasional.
c. Penguatan Fungsi Regulatif dan Penegakan Hukum
Administrasi publik yang efektif tidak hanya berorientasi pada penanganan dampak, tetapi juga pada pencegahan penyebab krisis. Salah satu langkah penting adalah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, khususnya praktik pembakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan, memperkuat edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta menerapkan sanksi administratif maupun pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan berdasarkan bukti. Pendekatan ini diperlukan untuk membangun efek jera sekaligus memastikan bahwa kebijakan pencegahan karhutla tidak berhenti pada imbauan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pengendalian risiko.
2. Kebijakan Mitigasi Dampak dan Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Jika penanganan di sisi hulu berfokus pada pengendalian sumber kebakaran, kebijakan di sisi hilir harus diarahkan pada perlindungan masyarakat dari dampak asap dan kekeringan. Dalam konteks administrasi publik, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kualitas pelayanan dasar bagi warga.
a. Penggunaan Masker sebagai Intervensi Perlindungan Publik
Di tengah paparan asap karhutla, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini perlu dipahami sebagai upaya mendorong perilaku pencegahan, bukan sebagai larangan terhadap penggunaan masker.
Pemerintah daerah melalui instansi kesehatan perlu memperkuat edukasi mengenai pentingnya penggunaan masker yang sesuai, terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Dalam pendekatan perilaku kebijakan publik, strategi nudging dapat diterapkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat melalui penyediaan masker secara mudah, pemberian informasi yang jelas, dan penyampaian imbauan secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui risiko asap, tetapi juga memiliki akses terhadap sarana perlindungan yang diperlukan.
Penggunaan masker merupakan salah satu langkah mitigasi, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk mengurangi paparan asap, memperbaiki kualitas udara di dalam ruangan, dan menangani sumber kebakaran.
b. Respons Cepat dan Kolaborasi Layanan Sektoral
Implementasi kebijakan perlindungan kesehatan dapat dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satu contoh yang dapat dijadikan perhatian adalah langkah Polsek Jagebob yang berkolaborasi dengan puskesmas setempat dalam membagikan masker gratis di ruang publik dan sekolah.
Langkah tersebut mencerminkan pentingnya respons cepat pada tingkat lokal, terutama ketika masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap alat pelindung diri.
Namun, agar intervensi berjalan efektif, distribusi masker perlu didukung pemetaan kelompok sasaran, ketersediaan logistik yang memadai, edukasi mengenai cara penggunaan yang benar, serta pemantauan kebutuhan masyarakat selama periode kabut asap.
Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan perlu mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melalui kesiapan tenaga kesehatan, ketersediaan obat dan peralatan medis, serta penguatan pemantauan kasus di wilayah terdampak.
c. Penguatan Komunikasi Risiko Bencana
Komunikasi risiko merupakan komponen penting dalam tata kelola krisis. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan informasi bahwa karhutla sedang terjadi, tetapi juga harus memberikan petunjuk yang jelas mengenai tindakan yang perlu dilakukan masyarakat untuk mengurangi risiko.
Informasi publik perlu mencakup imbauan untuk membatasi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak, menjaga kualitas udara di dalam rumah, menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar, serta memastikan ketersediaan air bersih di tengah kondisi kekeringan.
Penyampaian informasi harus dilakukan secara berkala melalui berbagai saluran komunikasi yang mudah dijangkau masyarakat, termasuk media massa, media sosial, fasilitas kesehatan, sekolah, pemerintah distrik, dan aparat kampung.
Informasi yang disampaikan juga harus akurat, mudah dipahami, dan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan. Dengan demikian, komunikasi risiko dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah beredarnya informasi yang keliru.
3. Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Karhutla yang Adaptif
Dalam perspektif administrasi publik, krisis karhutla di Kabupaten Merauke menuntut peralihan dari pola penanganan konvensional menuju tata kelola adaptif (adaptive governance). Pendekatan ini menekankan kemampuan pemerintah untuk merespons perubahan situasi secara cepat, memperkuat kolaborasi antarlembaga, serta menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan risiko dan kebutuhan masyarakat.
Setidaknya terdapat empat aspek strategis yang perlu menjadi perhatian. Pertama, penguatan pemetaan wilayah rawan kebakaran dan sistem pemantauan titik api. Kedua, percepatan pengambilan keputusan terkait status kedaruratan berdasarkan indikator yang terukur. Ketiga, penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan yang melanggar ketentuan. Keempat, jaminan ketersediaan layanan kesehatan, masker, air bersih, dan dukungan logistik bagi masyarakat terdampak.
Keempat aspek tersebut perlu dijalankan secara terpadu, dengan pembagian kewenangan yang jelas, dukungan anggaran yang memadai, serta mekanisme evaluasi yang terukur. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi turut memperhatikan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan yang ditimbulkan oleh karhutla.
Baca Juga: Dirjenpas Investigasi Kebakaran dan Kaburnya Napi di Lapas Merauke
Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola krisis tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan memadamkan api, tetapi juga oleh kapasitas pemerintah dalam mencegah kebakaran berulang, melindungi masyarakat, menjamin keberlanjutan pelayanan dasar, dan membangun ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana pada masa mendatang.








0 Komentar
Komentar tidak ada