Berita Utama

Revisi RTRW Merauke, PSN dan Pusat Ibu Kota Papua Selatan di Salor Jadi Perhatian

Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke mulai mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan kebijakan nasional dan terbentuknya Provinsi Papua Selatan.

Keberadaan Program Strategis Nasional (PSN) serta rencana pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan di kawasan Salor menjadi perhatian utama dalam proses revisi tersebut.

Pembahasan dilakukan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik penyusunan peta dasar serta pembaruan data revisi RTRW Kabupaten Merauke yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Merauke di Megaria, Rabu, (21/10/2026).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merauke, Leo Patria Mogot, mengatakan revisi diperlukan untuk memperbarui dokumen tata ruang yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011. Penyesuaian dilakukan agar rencana pemanfaatan ruang tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.

Menurut Leo, perkembangan wilayah yang semakin dinamis mengharuskan pemerintah mengevaluasi kembali struktur ruang dan pola ruang yang telah ditetapkan dalam dokumen sebelumnya.

“Usia RTRW kita sudah lebih dari lima tahun, sehingga sudah saatnya untuk direvisi. Selain itu, ada struktur dan pola ruang yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kondisi terkini Kabupaten Merauke,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masuknya sejumlah PSN, termasuk pengembangan bioenergi dan kawasan-kawasan baru, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan dokumen revisi. Penataan ruang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tersebut tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Selain kebijakan pembangunan nasional, perubahan status Merauke sebagai bagian dari Provinsi Papua Selatan turut memengaruhi arah perencanaan tata ruang daerah. Pemerintah kabupaten perlu menyelaraskan dokumen RTRW dengan rencana tata ruang tingkat provinsi agar pembangunan antarkawasan dapat berjalan secara terintegrasi.

Leo menyebutkan, RTRW Provinsi Papua Selatan periode 2025-2044 menjadi salah satu acuan dalam penyesuaian dokumen tata ruang Kabupaten Merauke. Salah satu aspek yang perlu diakomodasi ialah keberadaan pusat ibu kota Provinsi Papua Selatan di kawasan Salor.

“Semua kabupaten di Provinsi Papua Selatan harus mengacu dan menyesuaikan muatan tata ruangnya dengan RTRW Provinsi Papua Selatan. Sekarang Merauke sudah menjadi bagian dari provinsi baru dan ada pusat ibu kota provinsi di kawasan Salor yang harus terakomodasi dalam revisi ini,” jelasnya.

Kata Leo, pengembangan kawasan Salor membutuhkan perencanaan ruang yang terintegrasi, terutama terkait pembangunan infrastruktur, permukiman, jaringan transportasi, serta fasilitas pendukung penyelenggaraan pemerintahan provinsi.

Karena itu, revisi RTRW tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan nasional, tetapi juga memastikan kebutuhan pengembangan wilayah sebagai dampak terbentuknya provinsi baru dapat tertuang dalam perencanaan daerah.

Kegiatan FGD dan konsultasi publik tersebut melibatkan unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap pemanfaatan ruang.

Melalui keterlibatan berbagai pihak, pemerintah berharap dapat menghimpun masukan sekaligus mengidentifikasi persoalan tata ruang yang perlu mendapat perhatian sebelum dokumen revisi memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Baca Juga: Bank Papua Dukung Peningkatan Kualitas Generasi Papua Melalui Program Sahabat GENTING

Dinas PUPR Kabupaten Merauke berharap revisi RTRW dapat menghasilkan pedoman pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, selaras dengan kebijakan tata ruang Provinsi Papua Selatan, serta mampu mengakomodasi perkembangan investasi dan program pembangunan strategis di Kabupaten Merauke.(Get)