Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Papua, Harmini mengatakan, apapun alasannya, penggalian pasir ilegal tidak dibenarkan karena akan berdampak pada lingkungan.
Ia mengatakan, lokasi penggalian haruslah daerah yang ditetapkan pemerintah dan miliki izin galian yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kalau dilakukan secara liar, dari sisi lingkungan jelas tidak boleh. Masyarakat jangan melakukan aktivitas penggalian secara liar, apalagi kalau tidak ada izinnya,” kata Harmini, Jumat (24/11).
Menurutnya, jika lokasi penggalian di pinggir pantai, potensi bencana alam akan terjadi di wilayah tersebut.
Belum lama ini, Kepala Kampung Onggari, Daniel Ndiken mengatakan, ada aktivitas penggalian pasir secara bebas di daerah Kampung Kumbe, Kaiburse, Domande dan Onggari. Warga berharap pemerintah segera bertindak.
Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Merauke, Elias Refra mengatakan, anggotanya akan terus mengawasi aktivitas di lokasi pengambilan pasir.
“Sementara menunggu terbitnya Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang penertiban umum yang baru direvisi. Selanjutnya, kami akan menindak mengacu pada perda tersebut,” kata Elias.
Katanya, berdasarkan pertemuannya dengan warga kampung, sudah ada kesepakatan antara pemangku kepentingan di kampung mengenai waktu penggalian, yakni sejak pukul 08.00-15.00 WIT. Ketika hari Minggu dan hari raya keagamaan penggalian dihentikan.
0 Komentar
Komentar tidak ada