Berita Utama

KPUD Merauke Selenggarakan Bimtek Sistem Dana Kampanye

 

Selasa (18/09) KPUD Kabupaten Merauke, Papua,  menyelenggarakan bimbingan teknis pelaporan dana kampanye kepada partai politik (Parpol)  peserta pemilu 2018 di Kabupaten Merauke. 

Sistem dana kampanye (Sidakam) ini berkaitan dengan dana kampanye yang harus dilaporkan oleh Partai berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 329-339, dan PKPU 24 dan perubahan PKPU 29 yang mengatur tentang dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU. 
 
"Sesuai aturan, batas terakhir tanggal 23 September, rekening dana kampanye  partai politik sudah dilaporkan ke KPU. Tanggal 22 partai sudah serahkan laporan awal dana kampanye (LADK)," jelas Anggota KPUD Merauke, Divisi Hukum, Maria K, SH di Itese Hotel Merauke.
 
Di dalam laporan awal dana kampanye isinya terdapat penerimaan dan pengeluaran sebelum kampanye. Dimana setiap pengeluaran dari masing-masing caleg wajib laporkan kepada partai untuk partai meneruskan ke KPU melalui aplikasi Sidakam.
 
Maria menegaskan, ada konsekuensi terhadap partai yang tidak bisa menyampaikan laporan dana kampanye pada batas waktu yang ditetapkan, yaitu pembatalan sebagai peserta pemilu. 
 
Diakuinya, jika dilihat dari tenggang waktunya sangat mendesak, tapi pihak KPU Merauke hanya mengikuti petunjuk dari KPU Pusat. Untuk itu, para Parpol harus bekerja ekstra dalam mempersiapkan pelaporan dimaksud agar tepat waktu.