Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Merauke, Papua, Sunarjo mengatakan, masyarakat atau konsumen dapat melapor kepada dinas terkait ketika menemukan kecurangan penggunaan takaran atau timbangan oleh para pedagang.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan pihak yang dirugikan itu, Disperindag akan mengecek ke lapangan
“Jadi perlindungan konsumen, pengawasan dan urusan metrologi ilegal juga ada di Disperindag,” katanya, Rabu (20/9).
Katanya, masyarakat perlu pro aktif, dan segera melaporkan ketika mendapati kecurangan pada timbangan barang di pusat perdagangan, baik itu kebutuhan pokok, barang beredar atau dalam kemasan, karena petugas Disperindag rutin melakukan pengawasan hingga kepada distributor.
“Saya harapkan masyarakat sebagai sosial kontrol. Memberikan laporan untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain itu, peredaran barang kadaluarsa perlu dikontrol, karena tidak menutup kemungkinan ada oknum pedagang yang berupaya menghindari kerugian.
Selain itu, diduga ada kecurangan di kalangan pedagang, yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan orang lain.
Untuk menekan itu, Disperindag akan bertindak menegakkan prinsip dan aturan, yang wajib diikuti para pedagang. “Kami berharap, semua alat ukur atau timbangan yang dipakai pedagang, sesuai dan memenuhi aturan,” katanya.
Berita Umum
0 Komentar
Komentar tidak ada