Wakil Bupati Merauke Sularso memimpin pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Mearuke tahun 2018. Pengukuhan ini dalam rangka mempersiapkan pejabat untuk dapat melaksanakan tugas sebagai PPID Kabupaten Merauke dan PPID pada SKPD terkait.
Dilanjutkan dengan Sosialisasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang PPID serta mengimplementasikan UU keterbukaan informasi publik di SKPD kepada peserta dari para pejabat yang di tunjuk dari masing-masing SKPD.
"Pemberlakuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini sangat penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di daerah Papua. Masyarakat Kabupaten Merauke punya peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah baik di bidang pembangunan dan kebijakan lainnya membutuhkan keterbukaan informasi publik guna pelaksanaan yang transaparan," jelas Sularso dalam sambutannya di Swisbelhotel Merauke, Kamis (22/11).
Lanjutnya, informasi secara terbuka dan menyeluruh menjadi tanggung jawab kita kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terlaksananya penyelenggara pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Merauke.
Tugas pejabat PPID memberikan informasi yang akurat, akuntabel serta bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang dipertanyakan masyarakat.
Kewajiban PPID menyimpan, mengelola dan menyajikan informasi yang bersifat berskala informasi umum maupun merata dan wajib disiapkan pada setiap saat apabila dibutuhkan.
"Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun beberapa informasi dapat dikecualikan sebagimana diatur dalan UU nomor 14 tahun 2008."
Kegiatan yang sama sekaligus launching website Dinas Komunikasi dan Informatika.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada