Tersangka kasus narkoba inisial A alias B diamankan Polisi karena ketahuan memiliki narkoba jenis shabu seberat 7 gramdi Rabu (04/12) di depan kantor Pos Ulilin Distrik Ulilin Kabupaten Merauke Papua saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di Pos Ulilin.
Tersangka ketahuan membawa shabu saat petugas melakukan kendaraan dan penumpang yang hendak ke Asiki. Dalam pemeriksaan tersebut, menemukan 12 bungkus Narkotika jenis shabu-shabu siap edar dimana barang antik tersebut disimpan didalam celana dalam yang dipakai tersangka.
"Baik barang bukti maupun tersangka langsung diamankan petugas kamo," Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung,SH melalui Kasat Narkoba AKP Subur Hartono yang didampingi Kasubbag Humas dan Kaur Satuan Narkoba dalam siaran pers di Polres Merauke, Jumat (07/12).
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya 12 bungkus Narkotika jenis Shabu-shabu siap edar, 1 buah pirek kaca atau alat isap shabu-shabu, dan 1 unit Handphone F3 warna hitam.
Dalam kasus ini tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar.
Kasat Narkoba katakana bahwa “ Pelaku ini merupakan bandar besar yang menjadi pemasok Shabu-shabu dari Sulawesi yang masuk ke Merauke melalui jalur udara.
"Pelaku sudah menjadi target kami, dimana pelaku pemakai dan mengedar ini bukan hanya menjual di Merauke saja namun ke Kabupaten Boven Digoel dan Jayapura, sudah lintas Kabupaten," tambah AKP Subur.
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mengedarnya sejak tahun 2017 hingga sekarang kurang lebih 200 gram yang diedarkan. Setiap bulannya 4 sampai 5 kali dibawa, masing-masing antara 20 sampai 25 bungkus/ji/gelon, ungkap pelaku saat di ambil keterangan.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada