Dalam acara Coffee Morning Kejaksaan Negeri Meruke bersama Pers Merauke, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Meruke, Peter Low, SH menyebutkan angka penanganan perkara tindak pidana yang menonjol di tahun 2018 adalah penganiayaan dan kekerasan, kasus perlindungan anak, pencurian, pembunuhan dan narkotika.
Penerimaan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Meruke di 2018 melalui Seksi Tindak Pidum sebanyak 200 perkara dan penerimaan berkas tahap pertama 151 perkara.
"Angka sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap berjumlah 134, dari perkara yang lama itu, proses persidangan berjalan sampai di 2019," jelasnya di Aula Kejari Merauke, Selasa (19/02).
Kesempatan yang sama Veronica Oktafia,SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Merauke, menyampaikan tahun lalu, telah dilakukan bantuan hukum sebanyak 34 suarat kuasa khusus (SKK) yang diberikan kepada Kejari Merauke.
Kemudian, ada enam MoU yang disepakati permintaan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Meruke. Diantaranya, PT Pelindo IV Cabang Merauke, Badana Pertanahan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Asmat dan Boven Digoel.
Selanjutnya, Veronica mengatakan dari pertimbangan hukum, ada tiga legal opinion yang diminta dari pemda Asmat menyangkut dana kapitasi dan perjanjian pengelolaan hotel milik Pemkab Asmat, kegiatan pembangunan rumah sakit dan bandara.
Kemudian, ada 19 kali pelayanan hukum kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi tentang permasalahannya dan enam legal asisten yang ditangani.
"Dari jumlah SKK yang dilakukan itu, Kejaksaan Negeri Meruke telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di tahun 2018 sebesar 820.911.603 rupiah yang terdiri dari BPJS Kesehatan sebesar 42. 652.953 rupiah, BPJS Ketenagakerjaan sebesar 40.560.250 rupiah, Kabupaten Asmat 773.668.400 rupiah," ucapnya.
Kasat Intelijen Kejari, Vallerianus C. deddy Sawaki,SH menambahkan pada 2018, Kejaksaan Negeri Meruke telah mengawas 13 kegiatan dengan total nilai yang dikawal sebesar 120.74.973 rupiah. Nilai tersebut merupakan besaran anggaran dari pendamping pembangunan Bandara Asmat, rumah sakit, dan rambu suar di navigasi.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja kami dengan meminta dukungan dari rekan-rekan wartawan dan masyarakat dalam menyampaikan informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas kami," pungkasnya.
Kesempatan itu, Kajari Merauke Lukas Alexander Sinuraya,SH menyampaikan apresiasi kepada Insan Pers Merauke yang sudah banyak membantu meliput dan menyampaikan informasi melalui pemberitaan kepada publik tentang semua kegiatan, proses dan tahapan maupun penangan perkara yang dilakukan Kejaksaan.
"Saya berikan apresiasi karena pers Merauke sangat independen," ucap Kajari.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada