Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Merauke, Papua menyelenggarakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) kawasan Bandara Mopah, 2017, Rabu (11/10).
Tujuan konsultasi publik ini untuk mendapat masukan dan kesimpulan terhadap raperbup sebelum disahkan menjadi peraturan bupati.
Akan dilihat materi dalam raperbup apakah sudah final, dan secara konprehensif dapat ditetapkan menjadi peraturan bupati.
“Rancangan peraturan bupati lahir karena ada peraturan daerah (perda). Yang menjadi landasan kami adalah Perda Nomor 4 Tahun 2011, dan turunannya Perda Nomor 10 Tahun 2016, tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Merauke,” kata Kepala Dinas PU Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Merauke, H.B.L Tobing, ketika konsultasi publik di salah satu hotel di Kota Merauke.
Menurutnya, untuk sementara RTBL secara khusus difokuskan pada wilayah Bandara Merauke, di Jalan Martadinata dan Jalan Brawijaya.
“Supaya ada unsur keserasian dan keselarasan yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat, yang akan melakukan pembangunan di dua wilayah itu,” ujarnya.
Sekda Merauke, Daniel Pauta mengatakan, dengan penetapan aturan yang harus diikuti masyarakat itu, akan menghasilkan keteraturan, kerapian, tercipta keindahan bangunan, dan lingkungan sehingga tidak terkesan kumuh.
“Sekalipun masyarakat punya tanah dan anggaran sendiri, namun tidak semaunya membangun. Harus disesuaikan dengan aturan tata ruang yang baik,” kata Sekda saat membuka konsultasi publik.
Pada wilayah bandara kata dia, akan lebih diutamakan pada keselamatan penerbangan. Jangan sampai bangunan yang didirikan menganggu, dan berpotensi pada kecelakaan.
Konsultasi publik ini melibatkan semua instansi pemerintah dan masyarakat.
0 Komentar
Komentar tidak ada