Berita Utama

Tim Penyusun Naskah Akademik dan RUU PPS Lakukan Pengumpulan Data di Merauke

Merauke - Tim penyusun naskah akademik dan rancangan UU pemekaran provinsi Papua Selatan diutus Komisi II DPR RI melakukan kajian penyusunan naskah akademik dan rencana pembangunan di Kabupaten Merauke.

 

Kedatangan tim ini untuk mendapatkan masukan terkait rencana pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) baik di DPRD, Pemkab Merauke, Universitas Musamus dan Stisipol. Pertemuan ini untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan draft RUU Pemekaran Provinsi Papua Selatan.

 

"Berapa hal yang mendasar yang kami catat bahwa di sini sudah siap, karena aspirasi ini sudah cukup lama dan ini momentum yang tepat untuk didorong bagi percepatan pemekaran PPS," ujar Ketua Rombongan Tim Kajian sekaligus Perancang UU di Sekretariat Jenderal Badan Keahlian DPR RI, Mardi Soentori di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Merauke, Rabu (27/10).

 

Sebagai supporting sistem, pihaknya menyiapkan naskah akademik dan rancangan UU untuk kemudian akan dibahas oleh DPR RI dan Pempus. Namun, proses pengumpulan datanya masih dilakukan di Papua. Sebab, rencananya, bukan hanya PPS saja, tetapi khusus di Papua ada empat daerah pemekaran baru yang dipersiapkan. Empat di Papua dan dua di Papua Barat.

 

Ketua DPRD Benny Latumahina mengharapkan dengan kedatangan tim tersebut akan semakin mendekatkan proses pemekaran di Papua Selatan. Sebelumnya, Tim dari UGM juga melakukan halnya sama di Merauke.

Penyerahan dokumen lima persyaratan yang sudah disepakati bersama untuk PPS di ruang DPRD Merauke diserahkan Ketua DPRD Benny Latumahina kepada Ketua Tim Kajian Komisi II DPR RI. Foto-Getty

 

"Saya pikir nanti mereka akan padukan untuk naskah akademik yang defenitif maupun draf RUU yang akan dibawa ke DPR RI," ucap Benny. 

 

Hal-hal yang menyangkut dengan provinsi mulai dari sejarah, wilayah cakupan adat, SDM, PAD dan banyak hal yang didorong untuk percepatan pemekaran.

 

"Ada beberapa catatan yang saya pikir kita tidak bisa menunda atau menunggu. Kita harus menjadi Provinsi Papua Selatan defenitif sehingga catatan-catatan ini kemudian akan ditingkatkan. Dan kita harapkan 2022, RUU sudah ditetapkan sehingga 2023 kita sudah siapkan dengan Penjabat Gubernur lalu 2024 masuk dengan Pilkada," terang Benny Latumahina.

 

Adapun lima persyaratan yang ditandatangani bersama yakni nama provinsi yakni Provinsi Papua Selatan. Kedudukan Ibu Kota Provinsi ada di Kabupaten Merauke, cakupan wilayah terdiri dari empat wilayah adat yakni Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel. Siap membiayai dari APBD untuk penyelenggaraan pemerintah secara defenitif dua tahun berturut-turut dan membiayai Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari APBD.

 

"Mudah-mudahan tim ini segera selesaikan sehingga rancangan UU ini segera ditetapkan dan harapan kita untuk menjadi provinsi defenitif bisa terjadi," pungkas Benny.

 

Sementara dalam rapat yang sama, pejuang PPS sekaligus tokoh masyarakat Selatan Papua, Johanes Gluba Gebze (JGG) menyampaikan supaya 2022 PPS sudah ditetapkan sebagai daerah otonomi baru. Begitu pula seruan yang sama disampaikan tim PPS di ruang sidang dewan sembari memaparkan faktor dan data pembangunan yang dibutuhkan sebagai dorongan untuk segera dimekarkan jadi DOB yakni Provinsi Papua Selatan.

 

Pertemuan dihadiri seluruh wakil rakyat DPRD Merauke, tokoh masyarakat, tokoh adat, Lembaga Masyarakat Adat dan pijat terkait lainnya.(Get)