Berita Utama

Akhirnya, LPSDK Partai PKB Diterima KPU Merauke

Bawaslu Merauke telah menyelesaikan proses penyelesaian sangketa Pemilu 2019 melalui jalur mediasi antara KPUD Kabupaten Merauke dan Parpol PKB Merauke, berkaitan dengan keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada awal Januari kemarin.
 
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Merauke Felix Tethool mengatakan, apapun yang menjadi sangketa dalam Pemilu akan diselesaikan melalui Bawaslu.
 
"Ini sudah sesuai dengan ketentuan UU nomor 7 tahun 2018 tentang tugas dan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sangketa," jelas Felix Tethool usai mediasi di Bawaslu, Rabu (06/02).
 
Hasil dari mediasi tersebut, disepakati bahwa KPU menerima permohonan dari PKB disertai poin-poin yang disepakati bersama. Namun, dalam putusan itu, PKB di berikan waktu selama dua hari dalam melengkapi semua kekurangan.
 
"Insyaallah masih ada jalan. Baik KPU maupun Bawaslu kita harapkan punya komitmen dan integritasnya terjaga," ucap Ketua DPC PKB Merauke, Hj. Al-maratu Solikah.
 
Usai menerima LPSDK tersebut, selanjutnya oleh KPU Merauke akan mengantarkan dokumen LPSDK PKB ke KPU Provinsi Papua pada tanggal 8 Februari besok, tambah Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Merauke Rosiana Kebubun.(geet)