Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasn dalam setiap tahapan pemilu. Pendistribusian logistik pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak ketiga, membuat pihak Bawaslu Provinsi Papua kesulitan dalam melakukan pengawasan.
Dikhawatirkan, jangan sampai logistik pemilu sudah tiba di Kabupaten/Kota tetapi tidak diketahui oleh pihak pengawas. Disisi lain, guna menjamin keamanan dan meminimalisir terjadinya kerusakan.
"Semua pendistribusian logistik ini harus diketahui Bawaslu. Kita belum mendapatkan jadwal atau timeline pendistribusian logistik dari KPU Provinsi," jelas Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metu Infandy, Jumat (08/02) saat dihubungi via telepon.
Langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Provinsi adalah menyurati ke KPU Provinsi untuk memberikan jadwal atau timeline pendistribusian logistik pemilu Presiden dan Caleg 2019. Demikian pula Bawaslu Provinsi menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati KPU Kabupaten/Kota terkait pengawasannya pendistribusian logistik Pemilu tersebut.
"Kami minta timeline distribusi logistik dari perusahaan percetakan ke Jayapura lanjut ke Kabupaten dan Kota. Soalnya ini sangat penting terkait pengawasan. Contoh, logistik Pemilu untuk Kabupaten Yahukimo itu biasanya didrop di dua tempat yaitu Dekai dan Wamena. Sudah tiga kali kami surati tapi sampai saat ini belum ada respon," tambahnya.
Diharapkan dalam mensukseskan kelancaran Pemilu kali ini, sangat penting adanya koordinasi dan kerjasama yang baik antara penyelenggara, pengawas dan pihak keamanan serta seluruh unsur masyarakat.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada