Berita Utama

Di Papua Terdapat 113 Jumlah Sengketa Proses Pemilu Yang Ditangani

Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Provinsi Papua, Jamaludin L, SH, MH menyebutkan, Bawaslu Papua telah menyelesaikan 113 sengketa proses Pemilu 2019 di Papua. Total tersebut merupakan sengketa terbanyak di seluruh Indonesia.
 
Berdasarkan pasal 466, 467 dan 468 dalam UU nomor 7 tahun 2017, mengatur tentang kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu baik anatara peserta maupun peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
 
"Sekarang yang sudah ditangani adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Jumlah sampai hari ini 113 sengketa proses," jelasnya di Merauke, Rabu (20/02).
 
Untuk di Papua, Kabupaten Tolikara merupakan daerah tertinggi sengketa proses, dengan jumlah 18 sengketa. Diikuti 12 sengketa proses di Paniai dan beberapa kabupaten lainnya termasuk Kabupaten Merauke ada satu sengketa proses Pemilu yang terjadi.
 
Satu hal yang ditakutinya, ada satu lagi peluang sengketa besar yang bisa saja terjadi, yaitu di laporan penerimanan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah 14 hari pasca pencoblosan. 
 
"Kalau partai politik tidak menyampaikan LPPDK maka Parpol teresbut tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR karena itu merupakan satu syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik," tuturnya mengakhiri.(geet)