Tim Teknis Komisi Penilaian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Papua menggelar rapat dalam rangka penilaian dokumen Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) terkait pembangunan pengendalian banjir di Kota Merauke.
Pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Papua Merauke sepanjang 41 kilometer.
Dalam rapat, Selasa (7/11), Sekertaris Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Martha Mandosir mengatakan, pengerjaan yang akan dilakukan harus sesuai kesepakatan. Ada 10 kriteria yang wajib dipenuhi dari sebuah kajian Amdal.
“Sehingga masyarakat tidak merasa terganggu saat pekerjaan dilakukan dan hasilnya bermanfaat untuk kenyamanan di Kota Merauke,” katanya ketika membuka kegiatan di salah satu hotel Merauke.
Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nimbrot Rumaropen mengatakan, pembangunan pengendalian banjir yang akan dikerjakan yakni pembangunan kolam retensi untuk menampung air saat musim hujan dilengkapi mesin pompa air, pembangunan pintu-pintu air, pengerukan sungai, dan penguatan tebing saluran.
“Kami akan memperbaiki saluran dandrainase yang sudah ada di Kota Merauke. Di sini lebih ke saluran primer yang jadi kewenangan kami sepanjang 41 kilometer,” katanya.
Katanya, karena pembangunan ini penting mengatasi masalah genangan air dan banjir, pihaknya butuh masukan lewat kajian Amdal, sehingga secepatnya pengerjaan dapat dilakukan dan mendapat izin pimpinan daerah.
Dikatakan, saluran sudah ada, tetapi masih saluran tanah. Untuk menjadi permanen telah dilakukan pelelangan tender. Sambil berjalan, menunggu izin Amdal.
“Desainnya sudah dilakukan sejak 2014, namun baru 2017 mendapatkan pagu anggaran untuk dua tahun yakni 2016-2017 senilai Rp95 miliar. Pembangunan akan dikerjakan secara bertahap,” ucapnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada