Berita Utama

Penyelundupan 1.161 Kura Kura Moncong Babi Digagalkan

Polisi bersama pihak bandara, Karantina Ikan dan KSDA Kabupaten Merauke, Papua menggagalkan rencana penyelundupan 1.161 ekor kura-kura moncong babi di ruang tunggu Bandara Merauke, Selasa (9/1) sekira pukul 09.45 WIT.

Modus yang digunakan untuk menyelundupkan satwa yang dilindungi itu, dengan mangemasnya dalam 63 boks plastik dan dimasukkan ke dalam dua koper hitam.

“Penyidik kami masih melakukan penyelidikan siapa pelakunya, kata Plh. KSDA Wilayah I Merauke, Sugito, Rabu (10/1).

Menurutnya, kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi, karena di Indonesia jenis ini hanya ada Papua, dengan habitat air tawar dan rawa di wilayah Kabupaten Asmat.

Kini ribuan kurang-kura moncong babi yang diamankan petugas itu, dititipkan sementara di Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan Merauke.

“Kami menunggu keputusan KSDA. Setelah pengurusan berkas selesai, secepatnya kami melepas satwa itu ke habitatnya,” ucap Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan Merauke, Nikmatul Rochmah.

Katanya, kronologis penemuan ribuan kura-kura moncong babi, berawal ketika petugas bandara mengamati seseorang yang menenteng dua koper masuk ke dalam ruang tunggu.

Namun karena merasa ada yang mengawasinya, terduga pelaku kemudian meletakkan salah satu koper bawaannya di pojok ruang tunggu bandara.

Ketika terduga boarding di salah satu maskapai, ia meninggalkan dua koper bawaannya itu. Hingga pintu pesawat ditutup, kedua koper tersebut tidak ada yang ambilnya.

Petugas kemudian mengambil kedua koper itu dan membawanya ke kantor maskapai Garuda untuk diperiksa. Setelah dicek, ternyata isinya adalah ribuan kura-kura moncong babi.