Sejak Desember 2017, penjualan minuman beralkohol (minol) pabrikan atau berlabel di Kabupaten Merauke, Papua dihentikan, sejak Desember 2017.
Sekertaris DPM PTSP Merauke, Robertus Kaize mengatakan, penghentian penjualan minol itu, berdasarkan instruksi Bupati Merauke, Frederikus Gebze kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), yang memerintahkan menghentikan pengurusan izin baru maupun perpanjangan, untuk penjualan minol.
“Pada 2018, DPM PTSP tidak lagi mengeluarkan izin atau perpanjangan izin. Sudah banyak yang datang untuk mengurus izin, tetapi kami tidak layani,” kata Robertus Kaize, Rabu (10/1).
Menurutnya, dengan tidak dikeluarkannya izin penjualan, bupati Merauke berharap, tidak ada lagi minol beredar di wilayah pemerintahannya. Namun, untuk sementara, penjual minol yang memiliki izin, diberikan kesempatan menghabiskan stok barang dagangan mereka.
Katanya, kini peran Satpol PP, kepolisian dan pihak terkait sangat diharapkan memeriksa, dan memantau jangan sampai ada oknum yang menjual minol secara ilegal.
0 Komentar
Komentar tidak ada