Berita Umum

Barang Bukti Hasil Razia di Lapas Merauke Dimusnahkan

Selasa, (13/04), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (09/04) lalu di semua ruang nara pidana (napi) Lapas Merauke.

 

Razia melibatkan para aparat penegak hukum, dibackup TNI dari Kodim 1707/Merauke dan Bapas Merauke ini dilaksanakan dalam rangka hari bhakti pemasyarakatan ke-57 tahun 2021.

 

Kasi Kemanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Merauke, Bekti Utomo menyampaikan, kegiatan diawali dengan mengeluarkan nara pidana satu per satu dari kamar dan dicek fisik. Kemudian dilanjutkan dengan razia dan hasilnya petugas temukan 20 jenis barang sitaan.

 

"Barang sitaan berupa HP, charger, powerbank, gunting, senduk besi, silet, gelas kaca, pisau/golok, besi, kayu, kabel, stop kontak, korek gas, salon rakitan, komphor, tungku besi, panci, tali tambang, selang air, dan pemanas rakitan," terang Bekti kepada wartawan di Lapas Merauke.

 

Usai konferensi pers dilanjutkan pemusnahan barang sitaan oleh petugas Lapas. Lanjut Bekti menyebut, razia dimaksud sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas, serta mewujudkan Lapas zero halinar (HP, pungli dan narkotika).

 

Bekti mengatakan, secara aturan alat tajam dilarang masuk ke dalam lingkungan Lapas. Namun, ada kegiatan kerja kemandirian keterampilan di Lapas sehingga membutuhkan peralatan tertentu. Dan kesempatan tersebut para napi memanfaatkan untuk memasukannya ke dalam Lapas.

 

"Tentu ini menjadi evaluasi bagi petugas kami untuk lebih meningkatkan pengawas, pemeriksaan warga binaan yang masuk. Sementara untuk alat masak, lapas memiliki dapur umum, sehingga ada yang memasukan alat masak ke dalam," terang Bekti lagi.

 

Lanjut kata Bekti, petugas Lapas terus melakukan evaluasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan razia bersama secara kontinue. Saat ini, Lapas Merauke menampung 339 orang nara pidana dan akan ada penambahan baru sehingga menjadi 340 orang.